Selain Pacar, Ternyata Ada Remaja Lain yang Incip Gadis di Bondowoso

Pelaku Pemerkosaan di Bondowoso
Pelaku Pemerkosaan di Bondowoso

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Polisi berhasil meringkus tersangka lain dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Bondowoso. Pelaku lain bernama Andre (21) warga Prajekan, Bondowoso.

Andre merupakan teman sekligus tetangga pacar korban. Selain sebagai tetangga, pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku sebelumnya yakni Rizal (18) yang merupakan pacar korban.

Bacaan Lainnya

“Saat hendak ditangkap pelaku memang sempat bersembunyi. Kami berhasil menangkapnya tadi malam,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi wartawan di mapolres, Jum’at (24/7/2020).

Penangkapan Andre merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap pelaku Rizal. Setelah mengantongi sejumlah data kemudian polisi bergerak dan menahan tersangka.

Andre dan Rizal dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perpu tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.

Sebelumnya, polisi mengamankan Rizal (18). Ia melakukan pemerkosaan terhadap sang pacar yang masih di bawah umur asal Situbondo hingga hamil 5 bulan.

Rizal melakukan ruda paksa di rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi. Awalnya Rizal datang ke rumah korban duduk di ruang tamu. Setelah itu mengajaknya ke kamar untuk berhubungan intim.

Baca juga: Rumah Sedang Sepi, Remaja Ini Setubuhi Pacar Hingga Bunting

Berdasarkan pengakuan korban pada polisi, pemerkosaan itu juga dilakukan oleh orang lain selain pacarnya. Hanya saja, korban mengaku tidak ingat karena saat kejadian korban dalam kondisi setengah sadar. (Ds/Aul)

Pos terkait