Tak Kuat Nahan Nafsu Saat Istri Lahiran, Pria Ini Cabuli Gadis SMP Bekali-kali

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LINTASJATIM.com, Surabaya – Istri Adrianus Rega (34) tengah melahirkan di kampung halaman. Namun, bukannya gembira dengan kehadiran anaknya, Adrianus malah berbuat bejat di tanah rantau dengan mencabuli gadis belia di lingkuangan tempatnya indekos di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.

Gadis yang dicabuli Adrianus masih 12 tahun. Dari pengakuannya kepada polisi, 10 kali lebih dia menikmati tubuh gadis belia tersebut. Akibatnya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kami amankan di tempat kosnya di Jalan Kupang Jaya. Sudah 10 kali lebih tersangka beraksi sejak Juli 2019 hingga 11 Juli 2020,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun, Senin (20/7/2020).

Harun mengungkapkan, saat diinterogasi penyidik tersangka mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya selama istrinya melahirkan di desa. Hingga dia tergoda kepada korban yang masih di bawah umur.

“Korban sebagai pelampiasan nafsu tersangka yang tidak kuat menahan birahinya,” ungkapnya.

Harun menyebut saat melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan cara mengajaknya jalan-jalan. Namun saat dipaksa menuruti keinginan pelaku, korban melawan.

“Perlawanan korban dibalas pelaku dengan membentak dan mengancam korban. Korban pun takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka,” jelasnya.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar juga. Berawal dari chat di HP pelaku yang diketahui istrinya saat pelaku pulang kampung.

“Awalnya yang mengetahui hubungan pelaku dengan korban adalah istri pelaku. Buktinya ada di handpone milik pelaku. Karena sang istri tidak terima dengan perbuatan suaminya Kemudian mengkonfirmasi ke orangtua korban dan benar. Kemudian mereka yang tidak terima akhirnya melaporkan kepada polisi,” kata Harun.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Dtk/Klj/Stj)

Pos terkait