Raup Untung Rp350 Ribu per Gram, Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

AM (28), tersangka peredaran sabu yang ditangkap polisi di kawasan Keputih Surabaya. Sumber foto: www.detik.com
AM (28), tersangka peredaran sabu yang ditangkap polisi di kawasan Keputih Surabaya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Keuntungan hingga Rp350 ribu dari setiap gram sabu membuat seorang pria berinisial AM (28) tergiur menjalankan bisnis narkotika. Namun, aktivitasnya sebagai pengedar di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, akhirnya terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat.

AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Keputih.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan AM. Saat ditangkap, tersangka diduga sedang mempersiapkan sabu untuk dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip.

“Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya,” kata Dodi, Minggu (8/11/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 27,494 gram.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh AM dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dodi menyebut, transaksi pembelian sabu terakhir dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan.

Saat itu, AM membeli sekitar 28 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram. Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp15,4 juta.

“Sistem transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA,” terang Dodi.

Dalam menjalankan bisnis tersebut, AM mengaku telah aktif sejak Agustus 2026. Ia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga memperoleh sabu secara cuma-cuma yang kemudian digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kepada penyidik, AM mengaku alasan ekonomi menjadi faktor yang mendorongnya terjun ke bisnis terlarang tersebut. Kondisi tidak memiliki pekerjaan tetap membuatnya memilih mencari penghasilan melalui peredaran narkotika.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk memburu D sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga terancam dijerat subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pos terkait