Sebelum Dibuang ke Parit Oleh Pasutri, Raisa Diperkosa si Suami

Pelaku Pembunuhan Raisa, Bocah 5 Tahun di Pasuruan
Pelaku Pembunuhan Raisa, Bocah 5 Tahun di Pasuruan

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya Raisa bocah lima tahun asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri, M. Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19) yang merupakan tetangga baru korban.

Bacaan Lainnya

Bocah tersebut tewas karena dibunuh secara sadis. Diketahui sebelumnya pasutri ini tinggal di Kecamatan Wonorejo.

Kapolres Pasuruan, AKPB Rofiq Ripto Himawan membongkar kronologi kasus pembunuhan ini.

Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan benda tumpul. Mirisnya lagi, Tohir sempat memperkosa korban di rumah pelaku sebanyak dua kali sebelum dibunuh.

Kejadian ini bermula saat korban bermain di sekitar rumah korban. Sedangkan sang istri sedang keluar rumah. Kesempatan ini justru dimanfaatkan oleh Tohir untuk memperkosa korban, Selasa (7/7/2020).

“Dari hasil visum , kami mendapati kemaluan korban terdapat luka robek seperti habis dicabuli. Setelah kita interogasi, tersangka Tohir mengaku telah mencabuli korban dua kali sebelum membunuhnya,” ungkap Rofiq, Rabu (8/7/2020).

Kemudian Tohir dan Ifa mengajak korban ke saluran irigasi untuk dibunuh. Lantas Tohir menyuruh Istrinya mencari sebatang kayu untuk memukul korban.

Hal otopsi pun menunjukkan bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul dikepalanya.

Kedua pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menghilangkan barang bukti. Salah satunya dengan menenggelamkan korban ke parit, sesaat setelah perhiasan korban diambil.

Pelaku lantas pergi meninggalkan korban. Namun, terlebih dahulu memeriksa kondisi korban. Setelah, menekan korban sebanyak dua kali ke dalam air irigasi kemudian pelaku pergi.

Berkat olah TKP yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa lima gelang dan satu kalung emas milik korban.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Subsider, Pasal 81 ayat 2, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamal hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman pidana seumur hidup, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan digegerkan dengan penemuan bocah perempuan dalam keadaan tak bernyawa di sebuah sungai kecil, Selasa (7/7/2020) pukul 17.00.

Diketahui korban berinisial Raisa (5). Saat ditemukan, sebagian tubuh korban dalam posisi terendam air disaluran irigasi. Jarak lokasi dengan rumah korban sekitar 500 meter. (Dyah/Stj)

Pos terkait