Preman Rusak Toko Parfum, Korban Pilih Damai

Polisi menangkap preman yang ngamuk hingga rusak barang di toko parfum malang. Sumber foto: www.detik.com
Polisi menangkap preman yang ngamuk hingga rusak barang di toko parfum malang. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Aksi seorang pria yang mengamuk hingga merusak barang di toko parfum di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berakhir dengan kesepakatan damai. Korban memilih memaafkan pelaku setelah menerima permintaan maaf dan ganti rugi sebesar Rp 1 juta.

Keputusan tersebut diambil karena korban tidak ingin melanjutkan persoalan ke jalur hukum. Meski demikian, korban berharap pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim mengatakan, pihaknya bergerak setelah video keributan tersebut viral di Facebook dan TikTok. Polisi kemudian mendatangi toko di Jalan Semeru Selatan untuk menggali keterangan dari korban dan saksi.

“Setelah mengetahui adanya video viral yang beredar di media sosial Facebook dan TikTok, petugas dari Polsek Dampit segera jemput bola mendatangi TKP untuk mencari informasi terkait peristiwa dan latar belakangnya dari pihak korban maupun saksi yang ada di lokasi,” ujar Kevin, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, keributan bermula pada Kamis (16/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pria bernama Raja Faisal Kaban meminta parfum kepada penjaga toko dengan nada kasar.

Penjaga toko yang sedang bersama pacarnya menegur tindakan tersebut. Namun, teguran itu justru memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada perusakan barang.

Pelaku disebut melempar botol parfum dan papan akrilik serta mengancam saksi menggunakan kursi.

Korban Kecewa karena Sudah Kenal Pelaku

Meski mengalami kerugian material, korban memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu alasan yang disampaikan kepada polisi adalah kekecewaan terhadap tindakan pelaku yang telah lama dikenalnya.

“Korban tidak berniat melaporkan secara hukum, namun kecewa dengan tindakan pelaku yang sudah dikenal sejak lama dan meminta agar pelaku diberi tindakan supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kevin.

Polisi kemudian mencari keberadaan kedua pelaku dan membawa mereka ke Polsek Dampit untuk dimintai pertanggungjawaban.

Proses mediasi dilakukan dengan menghadirkan korban, para saksi, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW setempat. Dalam pertemuan itu, kedua pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dengan sejumlah syarat. Kedua pelaku harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya, termasuk meminta parfum dengan cara mengganggu maupun melakukan ancaman.

Selain itu, mereka wajib mengganti kerusakan barang berupa botol parfum, cairan pengawet, papan akrilik, dan tempat tisu. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp 1 juta dan telah dibayarkan kepada korban.

“Dari hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa kedua pelaku telah mengakui dan menyadari kesalahannya, selanjutnya meminta maaf kepada korban. Korban bersedia memaafkan, namun dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kevin.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi, serta disaksikan tokoh masyarakat, ketua RT, dan ketua RW setempat.

Korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kejadian tersebut sempat menjadi perhatian publik. Ia mengapresiasi respons cepat Polsek Dampit yang membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.

Meski telah berdamai, kesepakatan itu menegaskan harapan korban agar kedua pelaku tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Pos terkait