LINTASJATIM.com, Jakarta – Aktivis Nahdliyin HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali menyoroti dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur mengklaim memperoleh informasi mengenai alur transaksi uang dalam proses pemilihan di Muktamar NU. Ia menyebut pernah menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Jakarta untuk membahas dugaan penyerahan uang muka hingga pelunasan suara.
Gus Lilur juga mengaitkan dugaan pelunasan transaksi dengan sebuah hotel di Jombang. Ia kemudian menyinggung Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang disebutnya berkaitan dengan lokasi tersebut.
Namun, tudingan tersebut belum terbukti sebagai fakta. Tidak ada bukti yang ditampilkan dalam materi pernyataan Gus Lilur yang dapat memastikan adanya transaksi suap maupun keterlibatan Gus Ipul dalam praktik jual beli suara di Muktamar NU.
Sebelumnya, Gus Ipul telah membantah tudingan mengenai adanya aliran dana korupsi maupun praktik suap dalam Muktamar NU. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan meminta pihak yang menyampaikannya menunjukkan bukti.
Polemik tersebut kini berkembang ke ranah hukum. Pada 30 September 2026, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada tiga pihak terkait pernyataan mengenai dugaan aliran uang, suap atau risywah, hingga operasi uang dalam Muktamar NU. Salah satu pihak yang disebut adalah Gus Lilur.
Terbaru, pada 6 Oktober 2026, Gus Ipul menyatakan akan melaporkan tiga orang tersebut ke kepolisian setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons.
Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tudingan membuktikan pernyataannya. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti berpotensi merusak nama baik sejumlah pihak dan organisasi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak antikritik. Namun, kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Gus Lilur sebelumnya menyatakan tidak gentar menghadapi somasi. Ia bahkan mengatakan siap memberikan data yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila proses tersebut berlanjut.
Polemik mengenai dugaan transaksi uang dalam Muktamar NU ke-35 dengan demikian masih berada pada ranah tudingan dan bantahan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya praktik suap maupun aliran dana sebagaimana dituduhkan menjadi bagian penting dari proses hukum yang kini mulai ditempuh para pihak.
Gus Lilur Kembali Soroti Dugaan Suap Muktamar NU





