LINTASJATIM.com, Probolinggo – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menguji dampak kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui pemeriksaan berbasis ilmiah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi tanah dan lingkungan setelah kebakaran sekaligus mengumpulkan bukti terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melibatkan dua pakar dari IPB University dalam proses penyelidikan.
Keduanya yakni Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Dr Ir Basuki Wasis, pakar kerusakan tanah dan lingkungan.
Tim ahli mengambil sejumlah sampel di wilayah terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Pengambilan dilakukan dengan pendampingan PPNS Balai Gakkum Kehutanan dan Polisi Kehutanan TNBTS.
Sebanyak lima plot menjadi lokasi pengambilan sampel. Material yang dikumpulkan antara lain tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah di area terbakar, serta arang dan sisa material kebakaran.
Tim juga mengambil sampel dari area yang tidak terdampak api. Sampel tersebut digunakan sebagai pembanding untuk melihat perubahan kondisi tanah akibat kebakaran.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pemeriksaan ahli diperlukan agar penyelidikan memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,” kata Aswin, Senin (31/8/2026).
Seluruh sampel selanjutnya diperiksa di laboratorium. Hasil pengujian akan digunakan untuk mengetahui kondisi tanah serta besarnya dampak kebakaran terhadap lingkungan.
Penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Penunjukan ahli kebakaran hutan serta kerusakan lingkungan kemudian diajukan pada 18 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University menugaskan kedua ahli tersebut. Pengambilan sampel di lapangan dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kebakaran di kawasan konservasi memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar kerusakan vegetasi.
“Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan,” ujar Januanto.
Menurut dia, penghitungan dampak dan kerugian perlu dilakukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, hasil analisis ahli dan laboratorium akan digunakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Proses pengambilan sampel turut disaksikan Balai Besar TNBTS dan Polisi Kehutanan. Seluruh kegiatan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani ahli, penyidik, dan saksi.






