LINTASJATIM.com, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap satu terdakwa berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan secara bergiliran oleh 27 pria.
Dikutip dari detikJatim.com, vonis tersebut menjadi putusan pertama dari rangkaian persidangan enam perkara yang tengah ditangani PN Sampang terkait kasus tersebut. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.
Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setio, mengatakan putusan dijatuhkan oleh hakim tunggal terhadap perkara nomor enam. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah ada perkara yang diputus oleh hakim tunggal, yaitu perkara nomor enam. Dari tuntutan awal empat tahun penjara, hakim memutus tiga tahun penjara serta pelatihan kerja selama enam bulan,” ujar Eliyas, Rabu (29/7/2026).
Menurut Eliyas, terdakwa akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Sementara pelatihan kerja dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sampang sebagai bagian dari putusan pengadilan.
Ia menambahkan, baik pihak terdakwa maupun JPU belum menentukan sikap atas putusan tersebut dan masih memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir,” katanya.
PN Sampang juga masih menyidangkan lima perkara lain dengan terdakwa berstatus ABH. Seluruh perkara kini memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan ancaman hukuman rata-rata empat tahun penjara.
“Untuk proses persidangan lima perkara lainnya masih dalam tahap tuntutan. Putusannya kemungkinan akan dibacakan minggu depan,” tutur Eliyas.
Pengadilan menargetkan seluruh proses persidangan terhadap para terdakwa anak dapat diselesaikan pada awal Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami remaja berusia 15 tahun tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, tindak pidana itu diduga terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan laporan baru diterima pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Hartono saat konferensi pers pada 10 Juli 2026.





