LINTASJATIM.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap aksi seorang residivis berinisial Bambang (47) yang diduga menjadi pelaku pembobolan di puluhan sekolah, kantor pemerintah, kantor organisasi, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Jazeerah di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Aksi tersebut menyebabkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) gagal beroperasi.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi selama beberapa tahun terakhir.
“Dia mengaku hampir seluruh kasus pembobolan sekolah di Mojokerto merupakan dia pelakunya,” ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Aldhino, tersangka diduga telah melakukan lebih dari 25 aksi pencurian dengan sasaran sekolah, kantor pemerintahan, kantor organisasi, hingga SPPG. Barang yang diincar umumnya berupa perangkat elektronik dan perlengkapan lain yang memiliki nilai jual.
Sejumlah lokasi yang diakui pernah menjadi sasaran antara lain SMAN 1 Mojosari, beberapa sekolah dasar di wilayah Mojokerto, Gedung Muslimat NU Puri, Kantor Pertanian Pekukuhan, Kantor Desa Pekukuhan, Kantor PCNU Puri, hingga SPPG Al Jazeerah.
“Kami kembangkan terus untuk TKP lainnya. Modusnya sama, melakukan sendiri, masuk ke dalam gedung, lalu mencuri barang-barang di situ,” jelas Aldhino.
Dalam pemeriksaan, Bambang mengaku selalu beraksi seorang diri. Untuk membobol sekolah, ia menggunakan obeng untuk mencongkel jendela sebelum membawa hasil curian menggunakan sepeda motor yang dilengkapi tas angkut.
“Bobol sekolah sekitar 20-an pak, rata-rata sekolah SD, saya sendirian pak,” kata Bambang kepada penyidik.
Polisi menyebut pencurian di SPPG Al Jazeerah berdampak langsung pada tertundanya operasional dapur MBG. Berbagai perlengkapan penting, termasuk kompor, pendingin ruangan, CCTV, genset, hingga puluhan ompreng untuk distribusi makanan, raib digondol pelaku.
“Karena barang-barangnya dicuri pelaku, akhirnya SPPG ini tidak bisa operasi. Termasuk ompreng buat makan anak-anak itu karena diambil, tidak bisa mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah,” tutur Aldhino.
Pemilik SPPG baru mengetahui pencurian tersebut pada 6 Juli 2026. Kerugian diperkirakan mencapai Rp80 juta, sementara hasil penjualan barang curian yang diterima pelaku sekitar Rp5 juta.
Bambang mengaku telah menjadikan aksi pencurian sebagai mata pencaharian selama kurang lebih tiga tahun. Residivis yang pernah dipidana dalam perkara penadahan itu berdalih hasil pencurian digunakan untuk membayar utang.
“Mencuri sudah ada 3 tahunan buat nyicil utang sertifikat istri saya,” ucapnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Bambang di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada 8 Juli 2026. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial Sunni (46) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Sunni dijerat Pasal 591 huruf a KUHP. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Polres Mojokerto.





