Tiga Kali Perkosa Difabel Intelektual, Pria di Mojokerto Dituntut 13 Tahun

MST (58), terdakwa kasus pemerkosa tunagrahita di Dawarblandong, Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com
MST (58), terdakwa kasus pemerkosa tunagrahita di Dawarblandong, Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut hukuman 13 tahun penjara terhadap MST (58), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas intelektual berinisial SEI (22), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Dikutip dari detikJatim.com, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/7/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

JPU Henry Satria GPM menjelaskan, MST dinilai terbukti melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental atau intelektual dengan memanfaatkan hubungan, pengaruh, maupun kondisi korban.

“Tuntutan 13 tahun penjara dan denda kategori IV Rp500 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, diganti pidana penjara selama 140 hari,” ujar Henry usai persidangan.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan. Hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Sementara keadaan yang memberatkan adalah korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka fisik dan trauma mental bagi korban. Terdakwa juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” kata Henry.

Penasihat hukum terdakwa, Ira Wulan Ndari, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam persidangan terungkap, MST diduga memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Selain merupakan sepupu ipar orang tua korban, terdakwa juga kerap membantu nenek korban mencari pakan ternak sehingga keberadaannya di sekitar rumah tidak menimbulkan kecurigaan.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, aksi persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali ketika korban berada seorang diri di rumah.

“Pengakuan terdakwa sudah tiga kali di rumah korban, tetapi yang masih diingat korban adalah peristiwa terakhir saat berada di depan televisi. Ketiganya terjadi ketika korban sendirian di rumah,” ungkap Henry.

Salah satu kejadian yang terungkap dalam persidangan berlangsung pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban melalui jendela samping ketika kondisi rumah sedang sepi. Korban yang sedang menonton televisi sempat berteriak meminta pertolongan.

“Yang terungkap di persidangan, korban sempat berteriak memanggil orang tua dan neneknya, tetapi tidak terdengar,” tutur Henry.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa disebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Namun, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

MST kemudian ditangkap polisi pada 2 Maret 2026 dan mulai menjalani proses persidangan di PN Mojokerto sejak 6 Mei 2026. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Pos terkait