LINTASJATIM.com, Bondowoso – Polres Bondowoso resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial APW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026). Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi terkait insiden itu beredar luas di masyarakat.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Menurut Aryo, peristiwa itu bermula dari ketidakpuasan keluarga pasien terhadap informasi yang disampaikan petugas kesehatan terkait proses perawatan di rumah sakit. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar Aryo.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik di lingkungan RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Insiden tersebut sempat menimbulkan ketegangan sebelum akhirnya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Korban, Andre Prasetyo, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial APW. Korban mengalami luka di bibir sebelah kanan dan telah menjalani visum,” kata Aryo.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saat ini, berkas perkara telah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Saat ini berkas perkara sudah kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan tenaga kesehatan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Yusdeny Lanasakti, berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam pelayanan kesehatan. (Rif)





