Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo

Penyitaan aset kantor dan pabrik oleh Bareskrim Polri di Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com
Penyitaan aset kantor dan pabrik oleh Bareskrim Polri di Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Bareskrim Polri menyita kantor dan pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo, yang diduga digunakan untuk memurnikan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, proses penyitaan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Petugas memasang spanduk penyitaan di area pabrik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik toko emas Semar, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW yang berasal dari lingkungan PT Semar Permata Emas Mulia dan Toko Emas Semar Nganjuk diduga membeli emas batangan yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Tersangka TW bersama DW dan BSW diduga melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari hasil pertambangan tanpa izin sebagaimana telah terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Ade.

Hasil penyidikan mengungkap emas tersebut kemudian diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SJU di Sidoarjo secara berkala selama periode 2019 hingga 2025. Keuntungan dari aktivitas itu diduga disamarkan melalui sejumlah rekening bank.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dari jajaran pengurus PT SJU, yakni DHB yang pernah menjabat direktur pada periode 2021–2022 dan VC yang menjabat direktur sejak 2022 hingga saat ini.

“Ada keterlibatan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bersama tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ungkap Ade.

Polri juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka tersebut guna memperlancar proses hukum. Sementara itu, SB alias A yang disebut sebagai pihak terafiliasi dalam perkara ini tidak dapat diproses karena telah meninggal dunia.

Untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan kejahatan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik berencana menelusuri seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, penampung, hingga pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil tindak pidana.

Ade menegaskan penyitaan fasilitas PT SJU dilakukan demi kepentingan penyidikan sekaligus untuk mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.

“Penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” tegasnya.

Pos terkait