LINTASJATIM.com, Probolinggo – Upaya tiga pelaku pencurian untuk menghilangkan jejak justru mempercepat langkah polisi mengungkap kasus hilangnya tujuh koper milik wisatawan asal Thailand di kawasan Bromo.
Barang curian yang sempat dibawa kabur itu akhirnya dibuang ke sungai karena pelaku panik sinyal ponsel korban terlacak.
Dikutip dari detikJatim.com, kasus tersebut bermula pada Sabtu (15/2/2026) pagi di depan Museum Sukapura, Desa Wonotoro. Saat rombongan turis tengah beraktivitas di sekitar lokasi wisata, tujuh koper mereka raib digondol pelaku.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat. Tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo bersama Satreskrim Polsek Sukapura melakukan pelacakan melalui GPS salah satu perangkat elektronik milik korban.
Sinyal itu mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Griya Kencana, Jalan Bogowonto, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.
Mengetahui perangkat yang dicuri bisa dilacak, para pelaku diduga panik. Abdurohim dan Edi disebut merusak seluruh ponsel yang berada di dalam koper agar tidak bisa lagi terdeteksi.
Tak berhenti di situ, ketiganya kemudian sepakat membuang enam koper dan satu tas ke Sungai Pilang di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Langkah itu diambil untuk menghilangkan barang bukti sebelum polisi datang.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, membenarkan bahwa barang-barang hasil kejahatan dibuang ke aliran sungai.
“Setelah kami lakukan penelusuran, semua barang-barang hasil kejahatan itu dibuang di sungai. Untungnya sebagian ditemukan di hulu sungai sebelum terbawa arus ke laut. Untuk barang elektronik, semuanya sudah dihancurkan lalu dibuang juga,” ujar Wahyudin, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, tidak ada satu pun barang yang sempat diperjualbelikan.
“Tidak ada yang sempat terjual karena para pelaku ketakutan setelah mengetahui sinyal ponsel mengarah ke rumah mereka,” katanya.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi lebih dulu mengamankan tersangka Andu Rohim di rumahnya di Jalan Manggis, Kelurahan Sumberwetan, Kademangan, Sabtu (15/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Satu jam berselang, Edi dan Novita turut ditangkap.
Meski hasil curian gagal dinikmati dan sebagian besar dalam kondisi rusak, ketiga tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka kini terancam dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





