LINTASJATIM.com, Bojonegoro – Lagi kasus pemerkosaan kembali terjadi di Bojonegoro. Tersangka yakni Syahroni (25) asal Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro yang melakukan perbuatan biadabnya terhadap korban berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Berawal dari perkenalan melalui Facebook kemudian berlanjut mengajak tersangka dan mengajak bertemu dengan korban,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, (Selasa, 23/06/2020).
Ternyata, sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain yang semuanya dikenal dari Facebook.
Dari tiga kasus yang dilakukannya, dua orang korban adalah orang dewasa dan satu korban masih di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Mirisnya lagi, gadis 15 tahun tersebut diperkosa secara bergilir bersama tiga rekan tersangka.
Tiga tersangka ini berasal dari Kecamatan Kanor yakni Abdul Aziz (24) asal Desa Tejo, Lukman (23), serta Roem Assidiq (23) keduanya warga asal Desa Kabalan.
Keempat tersangka memperkosa korban di bawah umur di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/06/2020)
Keempat tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat1 dan 3,UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.