LINTASJATIM.com, Gresik – Kepolisian Resor Gresik berhasil mengungkap dalang di balik grup media sosial bernama Cinta Sedarah yang menuai kehebohan publik karena mempromosikan fantasi seksual menyimpang.
Admin grup tersebut, seorang pria berinisial IDG alias Dewa (44), warga Denpasar, Bali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025), Dewa dihadirkan ke publik dengan mengenakan seragam tahanan dan tangan diborgol. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, memimpin langsung rilis kasus yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut.
Dari pengakuannya, Dewa mengaku grup yang dibuat sejak tahun 2022 itu lahir dari dorongan pribadi, bukan motif ekonomi. Ia menyebut, ide awal membuat grup bermula dari ketertarikannya pada salah satu anggota keluarganya sendiri.
“Awalnya hanya iseng karena sering melihat tante saya mengenakan pakaian seksi,” ucap Dewa tanpa ragu di hadapan Kapolres dan awak media.
Grup tersebut kemudian tumbuh menjadi komunitas tertutup di Facebook yang menampung puluhan ribu anggota. Hingga dibekukan, jumlah anggotanya sempat menyentuh angka 32 ribu pengguna aktif. Di dalam grup, Dewa bahkan mengunggah konten manipulasi foto yang diedit dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk gambar yang menyerupai anggota keluarganya.
“Saya hanya menyalurkan fantasi pribadi. Tidak ada niat komersial. Banyak anggota grup yang ternyata punya pikiran serupa, bahkan ada yang mengaku berasal dari Gresik, meski saya sendiri tak pernah bertemu langsung,” tambahnya.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa meskipun motif pelaku bukan ekonomi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Pelaku memanfaatkan platform digital untuk menghimpun orang-orang yang memiliki ketertarikan seksual terhadap hubungan sedarah. Ini jelas melanggar Undang-Undang ITE,” kata AKBP Rovan.
Lebih lanjut, Dewa menyampaikan penyesalan atas aksinya yang kini berbuntut proses hukum. Grup yang sempat aktif selama tiga tahun itu pun telah ditutup secara permanen oleh pihak platform setelah mendapat banyak kecaman publik.
“Grupnya sudah dinonaktifkan. Saya sungguh menyesal dan tidak menyangka akan sebesar ini dampaknya,” ujarnya lirih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kesusilaan. Ia kini mendekam di tahanan Polres Gresik dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat akan pentingnya literasi digital dan batas-batas kebebasan berekspresi di dunia maya. Pihak kepolisian juga mengimbau pengguna media sosial untuk melaporkan konten serupa agar tidak semakin menyebar.