Bejat, Seorang Bapak di Malang Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

LINTASJATIM.com, Malang – Seorang Ayah di Malang tega menjadikan gadis kandungnya sendiri sebagai budak seks. Ironisnya, perbuatan biadab ini dilakukan selama lima tahun terakhir saat korban berusia 13 tahun.

Tersangka dengan inisial EKF mengaku telah meyetubuhi anaknya pada tahun 2014. Perbuatan bejatnya ini dilakukan setelah tersangka bercerai dengan istrinya sehingga korban terpaksa harus tinggal dengan ayah kandungnya.

Bacaan Lainnya

Miris, korban harus melayani keganasan nafsu birahi ayahnya tersebut. Karena tak kuat menahan penderitaannya, korban yang kini berusia 18 tahun tersebut menceritakan kejadian mengerikan ini pada Ibunya.

Sang ibu yang tak terima dengan kebejatan tersangka akhirnya menyuruh korban untuk melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Malang Azi Pratas Giptu menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Korban mengaku bahwa tersangka mengajaknya melakukan hubungan badan seperti pasangan suami istri pada umumnya.

“Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Ketika selesai, pelaku memberikan uang dan mengancam korban untuk tak menceritakan kepada orang lain,” ungkap Azi.

Kini korban sudah di tangkap oleh pihak kepolisian dan harus mendekam di balik jeruji besi, Selasa (16/06/2020). Korban terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar karena telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pos terkait