LINTASJATIM.com, Situbondo – Seorang pemuda berinisial MZ (25), warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh, tertangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo saat terlibat pesta sabu pada Kamis malam (12/9). Dua rekannya berhasil melarikan diri ketika polisi tiba di lokasi, Selasa, (17/09/2024).
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi rumah MZ. Meskipun dua orang lainnya sempat kabur, MZ berhasil ditangkap di tempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2,3 gram sabu, pipet kaca dengan sisa sabu 2,05 gram, serta alat hisap lainnya. Barang bukti lain seperti tujuh korek api, uang tunai, dan ponsel juga turut diamankan.
AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa kedua rekan MZ yang kabur sedang dalam proses pengejaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MZ beserta dua rekannya akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat hingga maksimal 12 tahun. (Lil)