LINTASJATIM.com, Surabaya – Petugas Rutan Surabaya atau dikenal dengan Rutan Medaeng berhasil menggagalkan penyelendupan barang terlarang.
Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung Surabaya berinisial MJ berupaya menyelundupkan dua smartphone.
“Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Jumat (22/9/2023).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK.
“Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar,” lanjut Rochim.
Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.
“Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” jelas Rochim.
Sementara itu, Karutan Medaeng Wahyu Hendrajati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.
“Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.
Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.