LINTASJATIM.com, Jombang – M Amiq Abdillah (19), seorang penjaga warung kopi (warkop) asal Kecamatan Jogoroto, Jombang ditangkap polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kekasihnya hingga hamil dan melahirkan bayi.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum mengatakan tersangka diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban selama 1,5 tahun. Tersangka menyetubuhi korban hampir setiap hari. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 17 tahun atau kelas XI SMK.
“Modusnya korban dibujuk akan dinikahi pelaku,” kata Qoyum kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (7/10/2022).
Qoyum menjelaskan tersangka hampir setiap hari menyetubuhi korban di rumahnya. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.
Menurut keterangan Polisi, Ibu tersangka sudah meninggal dunia. Sedangkan bapaknya menikah dengan perempuan lain. Selama ini korban tinggal bersama kakak kandungnya saja di rumah itu.
“Persetubuhan dilakukan saat kakaknya bekerja, istri kakaknya mengantar anaknya sekolah sehingga rumah kosong,” jelasnya.
Akibatnya, perbuatan tersangka mengakibatkan korban asal Kecamatan Diwek, Jombang itu hamil. Bahkan, korban telah melahirkan bayinya sekitar satu bulan lalu.
Namun, janji tersangka menikahi korban tak pernah terwujud. Sehingga orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi.
“Sampai bayinya lahir ternyata tak ada tanggung jawab dari pelaku. Sehingga orang tua korban melapor ke Polres Jombang,” terangnya.
Orang tua korban melapor ke Polres Jombang 7 September 2022. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi meringkus tersangka di rumahnya pada 27 September lalu.
“Tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Jombang,” ujar Qoyum.
Akibat perbuatannya, Amiq dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.