Anak Calon Istri Disetubuhi, Pria Asal Pakel Tulungagung Diamankan Polisi

Pelaku yang Menyetubuhi Anak Calon Istri
Pelaku yang Menyetubuhi Anak Calon Istri

LINTASJATIM.com, Tulungagung Seorang pria inisial SH (35) asal Pakel Kabupaten Tulungagung terbukti menyetubuhi anak calon istrinya. SH kini terpaksa harus mendekam di dalam penjara.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Henny Sasongko, S.H. mengatakan calon ayah tersebut telah menyetubuhi korban inisial CYA (15) sejak bulan Mei 2022 hingga Februari 2022.

Bacaan Lainnya

“Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama dan hari Senin (21/2/2022) pelaku ditangkap. Dari hasil penyidikan pelaku terbukti menyetubuhi calon anak tirinya,” ungkap Sasongko Kamis (24/3/2022).

Dari keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, tindakan calon ayah tirinya itu dilakukan sejak Mei 2020 sampai dengan Februari 2022.

“Selama ini SH, menjalin hubungan asmara dengan ibu CYA yang sedang bekerja di Hongkong. Sehari-hari korban tinggal bersama bibinya hingga aksi bejat pelaku sampai kepada ibunya di Hongkong,” jelasnya.

Dari pengakuan korban, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban dan berjanji akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.

Ketika ditangkap, SH tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya terhadap calon anak tirinya itu.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait