LINTASJATIM.com, Surabaya – MF (26) asal Rungkut Tengah, Surabaya diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat peredaran sabu.
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini diringkus saat melintas di Jalan Rungkut Industri, sekitar pukul 22.30, Rabu (5/1/2022) lalu.
Pelaku dihentikan saat melintas di lokasi. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 2,19 gram.
“Awalnya kami periksa di motornya kosong, tidak menemukan apa-apa. Baru saat memeriksa barang yang dibawa ada 2,19gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (23/1/2022).
Pelaku tidak berkutik saat ditemukan adanya sabu-sabu. Lantas, polisi meminta ditunjukkan alamat rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Benar saja, polisi menemukan 3,54gram sabu dan timbangan elektrik.
Motif pelaku mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku kemudian diamankan beserta barang buktinya, beserta ponsel dan motor yang digunakan untuk bertransaksi.