LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jawa Timur, Ahmad Sugeng S. E., MBA., telah sukses melantik kepengurusan baru untuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPK-RI Kota Banyuwangi, Sabtu (3/5/2025).
Langkah ini merupakan upaya strategi untuk memperkuat fungsi kelembagaan LPK-RI dalam menyelesaikan potensi kelangsungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Ahmad Sugeng S. E., MBA., saat ditemui media disela-sela pelantikan pengurus baru DPC LPK-RI Banyuwangi mengatakan pentingnya pemahaman hukum perlindungan konsumen bagi pelaku usaha untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.
“Hukum perlindungan konsumen sangatlah penting bagi pihak penjual sebagai pelaku usaha. Dengan memahami hukum ini, pelaku usaha dapat terhindar dari pelanggaran, dan konsumen terlindungi dari kerugian. Hubungan yang sehat antara penjual dan pembeli adalah fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan,” tegasnya.
DPC LPK-RI Kota Banyuwangi kini resmi memiliki struktur kepengurusan baru, yang dirancang untuk lebih profesional, responsif, dan berintegritas. Ketua terpilih, Hery Wijatmoko, S. H., menyampaikan visi dan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen di Kota Banyuwangi.
“Kami bertekad menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen, khususnya di Kota Banyuwangi. Dengan struktur kepengurusan yang baru ini, kami optimis dapat bekerja lebih aktif, profesional, dan efektif,” tutur Hery.
Struktur kepengurusan ini mencakup berbagai bidang strategi, seperti pengaduan konsumen, advokasi hukum, edukasi masyarakat, dan pengembangan kemitraan.
Pembagian tugas yang terencana diharapkan dapat mempercepat penanganan keluhan konsumen dan memaksimalkan layanan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, DPC LPK-RI Kota Banyuwangi juga memaparkan sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan, di antaranya:
1. Sosialisasi perlindungan konsumen di berbagai lapisan masyarakat Banyuwangi
2. Pendampingan hukum gratis bagi konsumen yang dirugikan.
3. Kampanye kesadaran perlindungan konsumen melalui media sosial.
Program-program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak sebagai konsumen, serta membangun hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha.
Susunan Kepengurusan DPC LPK-RI Kota Banyuwangi:
• Pembina:
1. Sudirman, S. H.
2. Risky. K., S. H.
• Ketua: Hery Wijatmoko, S. H.
• Wakil Ketua: Saifudin, S. H.
• Sekretaris: Choirul Anwar
• Bendahara:
1. Tukiman
2. Hariyati
• Bidang Humas:
1. Firdaus
2. Rizal
• Bidang Pengaduan Advokasi:
1. Wahyu, S. H.
2. Abidin, S. H.
3. M.Rudi Salim Eka Justisi Putra, S. H.
• Bidang Pengawas Barang dan Jasa:
1. J. Subowo
2. Imam Santoso
• Bidang Pemberdayaan Konsumen:
1. Wawan
2. Antok
• Bidang Lingkungan Hidup:
1. Dedi Sutiono
2. Sampirno
• Bidang Media LPK-RI:
1. Roni
2. Rica
3. Taufik
• Tujuan dan Harapan
Melalui pembentukan kepengurusan ini, DPC LPK-RI Kota Banyuwangi bertujuan:
1. Memperkuat peran LPK-RI sebagai lembaga perlindungan konsumen.
2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi hukum perlindungan konsumen.
3. Menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku usaha untuk menciptakan hubungan yang adil dan harmonis.
Dengan struktur baru yang tangguh dan kokoh, masyarakat Kota Banyuwangi diharapkan dapat semakin merasakan manfaat kehadiran LPK-RI dan menjadi mitra terpercaya dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia. (Choirul A)