Dugaan Perselingkuhan Sukowono Berujung Damai

Perkara dugaan perselingkuhan di Sukowono diselesaikan secara kekeluargaan.
Perkara dugaan perselingkuhan di Sukowono diselesaikan secara kekeluargaan.

LINTASJATIM.com, Jember – Perkara dugaan perselingkuhan yang melibatkan NS dan IN, yang berdasarkan keterangan para pihak sama-sama telah terikat perkawinan, berakhir damai melalui mediasi secara kekeluargaan, Kamis (13/8/2026).

Pihak terlapor yang didampingi penasihat hukum Mohammad Ikomudin, S.H., mengakui kesalahan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi melalui komunikasi dengan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Rudianto.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor dan terlapor duduk bersama untuk membahas persoalan secara terbuka. Keduanya kemudian bermusyawarah untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Kepala Desa Sukorejo, Rudianto, mengapresiasi langkah para pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan damai. Semoga setelah adanya kesepakatan ini, masing-masing pihak dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang,” ujarnya.

Menurut Rudianto, persoalan rumah tangga perlu disikapi secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Perselingkuhan dapat berdampak terhadap hubungan pasangan, anak, keluarga besar, hingga lingkungan sosial.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Mohammad Ikomudin, mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

Menurutnya, ketentuan pidana nasional sejak 2 Januari 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

“Jangan sekali-kali melanggar aturan hukum yang berlaku. Mari kita taati norma-norma dalam bermasyarakat dan bernegara agar hidup kita menjadi tenang dan tenteram,” tegas Mohammad Ikomudin.

Ia menambahkan, perdamaian tidak berarti membenarkan kesalahan yang telah terjadi. Kesepakatan tersebut dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.

Penyelesaian secara kekeluargaan itu diharapkan menjadi pembelajaran mengenai pentingnya menjaga komitmen perkawinan, menghormati norma masyarakat, serta menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait