LINTASJATIM.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan anggaran pendidikan karena menegaskan bahwa Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat lagi diperlakukan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Di balik putusan tersebut, terdapat sosok advokat muda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Muhammad Abdul Kholiq Zuhri, yang akrab disapa Alex. Sebagai bagian dari tim kuasa hukum Dignity Law, Alex turut menyusun argumentasi hukum dalam perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang kini menjadi perhatian publik nasional.
Menurut Alex, putusan Mahkamah tidak hanya memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, tetapi juga mempertegas kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi anggaran pendidikan.
“Putusan MK membangun dua kewajiban konstitusional. Negara tetap wajib memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sementara pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028,” ujar Alex.
Ia menegaskan, masa transisi yang diberikan Mahkamah tidak boleh dimaknai sebagai penundaan kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan.
“Yang diberikan waktu oleh Mahkamah adalah penyesuaian struktur anggaran, bukan penundaan kewajiban konstitusional memenuhi anggaran pendidikan,” tegasnya.
Alex berharap pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan APBN berikutnya sehingga desain penganggaran sebagaimana diterapkan dalam APBN 2026 tidak kembali terulang.
Selain terlibat dalam perkara pengujian anggaran pendidikan dan MBG, Alex juga menjadi bagian dari tim Dignity Law dalam sejumlah perkara konstitusional strategis di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, pengujian yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Keterlibatan Alex dalam berbagai perkara tersebut menunjukkan kiprah advokat muda asal Bondowoso yang turut berkontribusi dalam pembentukan hukum melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak terhadap kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.





