LINTASJATIM.com, Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengajak kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) II yang digelar DPC PERMAHI Probolinggo di Aula Pantai Duta, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/6/2026).
Kegiatan kaderisasi yang mengusung tema ‘Mencetak Kader Profesi Hukum yang Visioner, Kritis, dan Berintegritas di Tengah Dinamika Era Modern’ itu diikuti calon anggota PERMAHI. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai profesi hukum, perkembangan regulasi, serta peran mahasiswa dalam kehidupan sosial dan kebangsaan.
Salah satu narasumber yang hadir, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang dapat mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum di masyarakat.
“Mahasiswa hukum memiliki posisi penting sebagai kelompok intelektual. Mereka dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan dunia hukum melalui edukasi, kajian, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Taufik, kemampuan akademik yang dimiliki mahasiswa tidak cukup hanya dipahami di ruang perkuliahan, tetapi harus diwujudkan dalam kontribusi nyata melalui edukasi hukum, kajian kritis, dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum di berbagai lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik mengingatkan para calon kader hukum agar terus memperbarui pengetahuan seiring perkembangan regulasi yang dinamis. Salah satu contoh yang disorot adalah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membutuhkan pemahaman komprehensif dari kalangan mahasiswa hukum.
“Perubahan regulasi menuntut mahasiswa hukum untuk terus belajar dan memperbarui pengetahuannya. Pemahaman yang baik terhadap perkembangan hukum akan menjadi modal penting ketika mereka terjun ke dunia profesi maupun pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menilai era digital menghadirkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Arus informasi yang cepat di media sosial kerap memunculkan opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
Karena itu, mahasiswa hukum dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, objektif, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Di tengah derasnya informasi digital, mahasiswa hukum harus mampu menjadi penyeimbang dengan mengedepankan fakta, data, dan dasar hukum yang jelas dalam melihat suatu persoalan,” tambahnya.
Melalui MAPERCA II, DPC PERMAHI Probolinggo berharap para calon anggota mampu memperkuat kapasitas intelektual sekaligus membangun komitmen sebagai kader hukum yang profesional, kritis, dan berintegritas.
Menutup pemaparannya, Taufik mengajak seluruh kader PERMAHI menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Mahasiswa hukum harus menjadi teladan sekaligus agen edukasi agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya. (Rif)





