LINTASJATIM.com, Jember – Kita hidup pada zaman ketika algoritma tidak lagi sekadar bekerja di balik layar. Algoritma ikut menentukan apa yang kita baca, video yang kita tonton, siapa yang kita dengarkan, hingga isu yang akhirnya kita perdebatkan.
Dalam hitungan detik, sebuah informasi dapat berpindah dari satu layar ke jutaan layar. Kecerdasan buatan bahkan mampu menghasilkan tulisan, gambar, suara, dan video yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan.
Teknologi yang semestinya menjadi instrumen manusia perlahan turut membentuk cara manusia memahami dunia. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru bagi umat Islam, terutama ketika ruang digital dipenuhi hoaks, deepfake, clickbait, ujaran kebencian, penipuan, manipulasi informasi, hingga polarisasi.
Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana seorang Muslim menggunakan teknologi, tetapi bagaimana mempertahankan kejujuran, tanggung jawab, kehormatan manusia, dan kemaslahatan ketika ruang digital bekerja dengan logika yang berbeda dari ruang sosial konvensional.
Di sinilah fikih menjadi penting. Bagaimana tradisi hukum Islam yang lahir dari khazanah turāts pesantren dapat menjawab persoalan yang bentuknya bahkan tidak dikenal ulama masa lalu?
Jawabannya tentu tidak cukup dengan mencari satu ibārah dalam kitab kuning yang secara literal menyebut media sosial, kecerdasan buatan, algoritma, atau deepfake. Cara demikian justru berpotensi membuat fikih kehilangan daya hidupnya.
Yang dibutuhkan adalah menghidupkan metodologi yang melahirkan fikih itu sendiri. Jika fikih merupakan produk pemikiran hukum, maka ushul fikih menjadi perangkat metodologis untuk memahami dalil, membaca konteks, menemukan ‘illah, menimbang maslahat dan mafsadat, serta merumuskan hukum atas realitas yang terus berubah.
Karena itu, menghadapi era algoritma bukan berarti meninggalkan turāts. Sebaliknya, kita perlu mengembalikan turāts pada fungsi intelektualnya.
Turāts tidak semestinya diperlakukan sebagai museum masa lalu yang hanya menyimpan teks untuk dihafal dan dikutip. Ia merupakan warisan intelektual yang juga menyimpan cara berpikir para ulama.
Para ulama tidak sekadar mengumpulkan pendapat. Mereka membaca realitas, memperbandingkan qaul, mengidentifikasi sebab hukum, menggunakan qawā‘id fikih, serta mempertimbangkan kemaslahatan.
Kesetiaan terhadap turāts, karena itu, tidak selalu berarti mengulang jawaban lama. Kesetiaan yang lebih substantif adalah mempertahankan tradisi berpikirnya ketika berhadapan dengan persoalan baru.
Dalam konteks tersebut, Ma’had Aly Lirboyo dan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo menarik untuk direfleksikan. Keduanya tidak harus dipahami sebagai lembaga yang telah menyediakan jawaban final atas seluruh persoalan era digital.
Keduanya lebih tepat dilihat sebagai representasi tradisi intelektual pesantren yang memiliki modal metodologis untuk terus merespons perubahan.
Lirboyo, melalui takhassus Fikih dan Ushul Fikih dengan konsentrasi Fikih Kebangsaan, menunjukkan upaya mempertemukan khazanah kitab kuning dengan realitas keindonesiaan. Kehadiran Fiqh Muwāṭanah, ushul fikih, qawā‘id fikih, dan kajian kemaslahatan memperlihatkan bahwa fikih tidak harus berhenti pada persoalan individual, tetapi juga dapat digunakan untuk membaca kehidupan sosial dan kebangsaan.
Sementara itu, Ma’had Aly Situbondo memperlihatkan pentingnya tradisi istinbāṭ al-aḥkām melalui pendekatan qaulī dan manhajī. Pendekatan qaulī menjaga keterhubungan dengan khazanah fikih yang diwariskan para ulama, sedangkan pendekatan manhajī memungkinkan prinsip fikih dan ushul fikih digunakan untuk menghadapi persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab klasik.
Di sinilah terlihat bahwa persoalan baru tidak selalu membutuhkan kitab baru. Sering kali yang dibutuhkan adalah kemampuan baru untuk membaca kitab sekaligus membaca realitas.
Tabayyun di Era Deepfake
Ambil contoh prinsip tabayyun. Pada masa lalu, memastikan kebenaran berita dapat dilakukan dengan mendatangi sumber informasi atau bertanya kepada orang yang dipercaya.
Hari ini, tabayyun menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. Foto dapat direkayasa, suara dapat ditiru, wajah dapat dipalsukan, dan video dapat dibuat seolah-olah seseorang mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah diucapkan.
Karena itu, tabayyun tidak cukup diterjemahkan sebagai slogan “saring sebelum sharing”. Ia perlu berkembang menjadi etika sekaligus epistemologi digital.
Seorang Muslim tidak cukup bertanya apakah sebuah informasi benar. Ia juga perlu mengetahui dari mana informasi berasal, bagaimana informasi tersebut diproduksi, apakah konteksnya utuh, siapa yang berkepentingan menyebarkannya, dan apa dampak sosial jika informasi tersebut ternyata keliru.
Demikian pula konsep maslahat. Teknologi digital memberikan banyak manfaat. Komunikasi menjadi lebih cepat, akses pendidikan semakin luas, pekerjaan lebih mudah, dan ruang dakwah tidak lagi dibatasi oleh jarak geografis.
Namun, teknologi yang sama juga dapat menjadi instrumen penipuan, fitnah, manipulasi, dan polarisasi. Algoritma bahkan dapat membuat seseorang terus berada dalam ruang informasi yang hanya menguatkan pandangannya sendiri.
Akibatnya, perbedaan tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang wajar, melainkan sebagai ancaman yang harus dilawan.
Karena itu, pertanyaan fikih tidak boleh berhenti pada “boleh atau tidak boleh”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: teknologi tersebut digunakan untuk tujuan apa, melalui cara bagaimana, siapa yang terdampak, serta apakah maslahat yang dihasilkan lebih besar daripada mafsadatnya?
Di sinilah ushul fikih semakin penting. Ia memungkinkan hukum Islam tidak terjebak pada bentuk lahiriah teknologi, tetapi mampu membaca tujuan, mekanisme, dampak, dan konsekuensi penggunaannya.
Integrasi Ilmu
Paradigma Integrasi Twin Towers UIN Sunan Ampel Surabaya dapat memberikan kerangka penting dalam proses tersebut. Ilmu-ilmu keislaman tidak perlu ditempatkan sebagai wilayah yang terpisah dari ilmu sosial, sains, dan teknologi.
Dalam persoalan algoritma, ilmu Al-Qur’an, hadis, fikih, ushul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, dan turāts perlu berdialog dengan ilmu komputer, komunikasi, psikologi, sosiologi, hukum, dan studi digital.
Ahli fikih perlu memahami bagaimana algoritma bekerja agar tidak memberikan penilaian terhadap objek yang tidak dipahaminya. Sebaliknya, ahli teknologi juga perlu memahami konsekuensi etis dan sosial dari teknologi yang dikembangkan.
Integrasi ilmu bukan berarti mencampuradukkan seluruh disiplin, melainkan mempertemukan perspektif yang berbeda agar persoalan dapat dipahami secara lebih utuh.
Persoalan algoritma pada akhirnya juga merupakan persoalan kebangsaan. Media sosial dapat memperkuat solidaritas, tetapi juga memperbesar polarisasi. Perbedaan pilihan politik dapat berubah menjadi permusuhan, sedangkan perbedaan pandangan keagamaan dapat berkembang menjadi saling menyesatkan.
Informasi yang tidak terverifikasi juga dapat merusak kepercayaan publik. Dalam kondisi seperti ini, fikih kebangsaan perlu diperluas hingga ruang digital.
Menjaga kehormatan sesama warga, menghindari fitnah, tidak menyebarkan kebencian, menghormati perbedaan, dan menjaga persatuan bukan sekadar etika sosial. Semua itu merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan seorang Muslim sebagai warga negara.
Lirboyo dan Situbondo memberikan pelajaran bahwa pesantren tidak harus memilih antara mempertahankan turāts dan merespons perubahan. Justru kekuatan pesantren terletak pada kemampuannya menjadikan turāts sebagai akar untuk membaca masa depan.
Turāts memberikan fondasi nilai, ushul fikih menyediakan metodologi, sains dan teknologi membantu membaca realitas, maqāṣid memberikan orientasi kemaslahatan, sementara fikih kebangsaan memberi arah bagi kehidupan bersama.
Tantangan pesantren di era algoritma bukan sekadar membuat santri mampu menggunakan teknologi. Tantangan yang lebih mendasar adalah melahirkan generasi yang mampu membaca kitab sekaligus membaca zaman; memahami teks sekaligus memahami konteks; menguasai teknologi tetapi tidak diperbudak teknologi.
Sebab, persoalan terbesar era digital bukan semata karena algoritma semakin pintar. Persoalannya adalah manusia dapat semakin mudah diarahkan oleh algoritma tanpa lagi bertanya apakah yang dilihatnya benar, apakah yang dibagikannya baik, dan apakah tindakannya membawa maslahat.
Algoritma boleh menentukan apa yang muncul di layar kita. Namun, nilai, ilmu, dan etika tetap harus menentukan bagaimana kita memilih, menilai, dan bertindak.
Di situlah turāts harus hidup, ushul fikih harus bekerja, dan fikih kebangsaan harus hadir.





