Kebebasan Beragama Belum Sepenuhnya Hadir untuk Semua Warga Negara

Kebebasan Beragama Belum Sepenuhnya Hadir untuk Semua Warga Negara
Kebebasan Beragama Belum Sepenuhnya Hadir untuk Semua Warga Negara

Oleh:
M. Thoriqul Huda
(Dosen Prodi SAA UIN Syekh Wasil Kediri)

Sejak awal berdirinya, Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jaminan ini secara jelas tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya. Hal ini juga didukung oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR); dan beberapa undang-undang dan peraturan lainnya. Namun, jaminan-jaminan ini seringkali tidak memadai. Selain beberapa peraturan yang menghambat, terdapat pula praktik-praktik yang dilakukan oleh Negara, yang melanggar hak fundamental warga atas kebebasan beragama.

Bacaan Lainnya

Realitas sosial menunjukkan bahwa tidak semua warga negara telah sepenuhnya menikmati kebebasan beragama. Berbagai kasus diskriminasi, penolakan tempat ibadah, pembatasan kegiatan keagamaan, dan tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas terus terjadi. Salah satu kejadian terbaru dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) adalah pembubaran perkemahan pemuda Ahmadiyah, ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

Pembubaran perkemahan pemuda Ahmadiyah bukan hanya masalah administratif atau keamanan. Insiden ini mencerminkan masalah yang lebih mendasar: kurangnya komitmen yang kuat dari beberapa pihak untuk menghormati hak-hak warga negara yang berbeda keyakinan. Perkemahan tersebut, yang seharusnya menjadi ruang bagi pemuda, pengembangan karakter, dan penguatan solidaritas masyarakat, malah mengakibatkan pembatasan dan penolakan. Insiden seperti ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara, terlepas dari latar belakang agamanya?

Di negara demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak mendasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hak ini tidak diberikan oleh negara, tetapi melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari martabat manusia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak ini. Ketika suatu kelompok tidak dapat menjalankan kegiatan keagamaannya secara damai karena tekanan sosial atau pembatasan tertentu, yang dipertaruhkan bukan hanya hak kelompok tersebut tetapi juga kualitas demokrasi dan supremasi hukum itu sendiri.

Minoritas dalam Bayang-Bayang Intoleransi

Masalah Ahmadiyah bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Selama dua dekade terakhir, kelompok ini sering menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari penolakan kegiatan keagamaan, penyegelan masjid, pembatasan administrasi kependudukan, hingga kekerasan fisik.

Laporan dari organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa Ahmadiyah adalah salah satu kelompok agama yang paling rentan terhadap pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Situasi ini menunjukkan bahwa masalahnya bersifat struktural dan membutuhkan solusi yang lebih komprehensif.

Secara historis, beberapa kasus diskriminasi yang dialami Ahmadiyah termasuk tragedi Cikeusik 2011, serangan brutal oleh massa terhadap jemaah Ahmadiyah di Umbulan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Insiden ini menewaskan tiga jemaah dan memicu kecaman luas. Pada tahun 2018, puluhan rumah Ahmadiyah diserang di Desa Gereneng Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memaksa puluhan keluarga mengungsi.

Pada tahun 2021, tragedi Sintang terjadi, di mana sekelompok orang merusak dan membakar sebuah masjid dan bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Insiden ini dimotivasi oleh tekanan dari massa yang menolak keberadaan dan kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Sementara itu, pada tahun 2024, Jalsah Salanah (pertemuan tahunan) jemaah Ahmadiyah dibubarkan di Desa Manis Lor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Pembubaran ini dilakukan oleh petugas gabungan dan Satuan Polisi Daerah (Satpol PP). Dan yang lebih baru, sebuah perkemahan pemuda Ahmadiyah dibubarkan di Karanganyar, Jawa Tengah.

Secara historis, berbagai insiden intoleran yang menimpa komunitas Ahmadiyah didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang dikeluarkan dalam Keputusan Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005, yang menegaskan dan memperkuat fatwa sebelumnya yang dikeluarkan oleh Konferensi Nasional MUI Kedua pada tahun 1980, yang menyatakan sekte Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat, dan menyesatkan, serta bahwa Muslim yang mengikutinya adalah murtad.

Dalam fatwa ini, MUI tidak hanya memberikan penilaian teologis terhadap ajaran Ahmadiyah tetapi juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap kegiatan komunitas Ahmadiyah. MUI meminta pemerintah untuk melarang penyebaran kepercayaan Ahmadiyah di seluruh Indonesia, menangguhkan komunitas Ahmadiyah Indonesia, dan menutup tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan organisasi mereka. Meskipun secara hukum, fatwa MUI tidak mengikat secara hukum, tidak seperti undang-undang dan peraturan negara, dalam praktiknya, fatwa tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi publik dan kebijakan pemerintah daerah terkait komunitas Ahmadiyah.

Faktor lain yang memengaruhi persepsi publik terhadap Jemaah Ahmadiyah adalah Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor 33/A/JA 6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Pengikut, Anggota, dan/atau Anggota Dewan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Seiring waktu, fatwa MUI dan Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut seringkali berfungsi sebagai legitimasi sosial dan politik untuk berbagai pembatasan terhadap kegiatan Jemaah Ahmadiyah di beberapa daerah. Sejumlah pemerintah daerah kemudian mengeluarkan peraturan turunan yang membatasi kegiatan Ahmadiyah, sementara beberapa kelompok masyarakat menggunakan kedua instrumen ini sebagai dasar untuk menentang kegiatan keagamaan Ahmadiyah. Akibatnya, insiden seperti penolakan pembangunan tempat ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, pengusiran warga Ahmadiyah, dan tindakan kekerasan terhadap anggota komunitas Ahmadiyah terus terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Situasi ini menunjukkan ketegangan antara kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi dan pembatasan yang sebenarnya terjadi dalam praktik. Di satu sisi, negara menjamin setiap warga negara hak untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Namun, di sisi lain, keberadaan peraturan dan interpretasi keagamaan tertentu seringkali mengganggu perlindungan hak-hak minoritas agama, termasuk Komunitas Ahmadiyah Indonesia, sehingga membuat komunitas Ahmadiyah rentan terhadap tindakan intoleransi dan diskriminasi.

Paradoks Konstitusional

Setara Institute merilis laporan tentang keadaan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun 2025. Laporan tersebut menilai bahwa situasi KBB belum menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Laporan tersebut mencatat 221 pelanggaran, dengan total 331 tindakan, sepanjang tahun 2025. Dari pelanggaran tersebut, 128 dilakukan oleh aktor negara, sedangkan 197 dilakukan oleh aktor non-negara. Tingginya jumlah pelanggaran yang terus berlanjut selama lima tahun terakhir didorong oleh berlanjutnya peraturan diskriminatif yang menargetkan kelompok minoritas.

Pembubaran Kamp Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, yang melibatkan aktor negara, merupakan salah satu indikator bahwa perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menghadapi berbagai hambatan. Insiden ini tidak hanya mencerminkan pembatasan terhadap kegiatan keagamaan kelompok minoritas tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen beberapa lembaga negara untuk menjamin hak-hak sipil warga negara secara setara.

Dalam konteks ini, negara tidak dapat hanya bertindak sebagai mediator konflik; negara juga harus berperan sebagai pelindung aktif, memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan agamanya dengan aman dan bebas dari intimidasi. Pembubaran Kamp Pemuda Ahmadiyah juga menunjukkan ketegangan antara prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan beragama dan praktik-praktik sosial-politik yang masih dipengaruhi oleh tekanan dari mayoritas.

Ketika negara memilih untuk membatasi aktivitas kelompok minoritas daripada memberikan perlindungan, hal itu memperkuat praktik-praktik diskriminatif yang berpotensi mengikis prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Situasi ini tentu saja menimbulkan tantangan bagi Indonesia, sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. Alih-alih menjadi contoh dalam membangun laboratorium harmoni beragama, Indonesia justru menjadi sarang intoleransi beragama.

Dalam konteks ini, negara telah gagal memenuhi mandat konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara. Ketika kelompok minoritas terus menjadi korban pembatasan, intimidasi, dan bahkan pembubaran kegiatan keagamaan, negara tidak lagi dipandang sebagai pelindung tetapi seringkali menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Tumpang tindihnya peraturan dan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia telah menciptakan situasi paradoks: kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi, tetapi dalam praktiknya, kebebasan tersebut tetap mudah dibatasi. Isu ini terus berbelit-belit dengan upaya untuk menegakkan hak-hak warga negara di Indonesia.

Pemerintah perlu mengambil beberapa langkah strategis untuk mencegah terulangnya tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu. Pertama, perlu dilakukan harmonisasi dan evaluasi berbagai peraturan yang berpotensi mendiskriminasi minoritas agama. Keberadaan banyak peraturan yang tumpang tindih seringkali menyebabkan berbagai interpretasi dan menciptakan ruang untuk pembatasan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam kasus Jemaah Ahmadiyah semisal SKB Nomor 3 Tahun 2008, Nomor 33/A/JA 6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Pengikut, Anggota, dan/atau Anggota Dewan Jemaah Ahmadiyah Indonesia tentu tidak sejalan dengan pemenuhan hak warga Negara dalam beragama dan berkeyakinan, SKB justru berpeluang mendorong masyarakat bertindak semenah-menah terhadap Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, dalam semua keadaan, negara harus menegaskan posisinya sebagai pelindung semua warga negara, tanpa memandang latar belakang atau kepercayaan agama. Pejabat pemerintah dan penegak hukum tidak boleh menyerah pada tekanan dari mayoritas atau kelompok intoleran yang berupaya membatasi hak-hak kelompok lain. Ketika terjadi intimidasi, penolakan, atau pembubaran kegiatan keagamaan yang sah, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Prinsip supremasi hukum harus diutamakan di atas kepentingan semua kelompok.

Ketiga, ruang untuk dialog antaragama dan dialog antar agama perlu diperluas. Dialog bertujuan untuk membangun saling pengertian dan kesepakatan sehingga orang dapat hidup berdampingan secara damai. Mukti Ali berpandangan bahwa dialog antarumat beragama dapat membantu untuk meningkatkan kerjasama di antar pemeluk agama, hingga saling menghargai, menjaga keadilan, perdamaian dan kerja sama yang bersahabat, mereka dapat bersama-sama membangun negeri.


**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)

Pos terkait