LINTASJATIM.com, Bondowoso – DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti persoalan pemutakhiran data desil yang dinilai berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan sosial. Perubahan status dalam sistem dikhawatirkan membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan bantuan.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, S.Sos., bersama anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto melakukan pengecekan langsung ke Kelurahan Dabasah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Jumat (28/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung persoalan pemutakhiran data desil, termasuk kendala yang terjadi di tingkat desa dan kelurahan.
Sinung mengatakan, persoalan data desil tidak sebatas proses input data. Sejumlah faktor lain turut memengaruhi, mulai dari kesiapan operator, mekanisme pengaduan, indikator dalam sistem hingga proses pemutakhiran di tingkat pusat.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,” kata Sinung.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan fasilitas operator desa dan kelurahan. Meskipun operator dinilai mampu menjalankan tugasnya, masih terdapat operator yang menggunakan perangkat pribadi karena belum memiliki laptop sebagai aset pemerintah desa atau kelurahan.
Padahal, desa dan kelurahan menjadi pintu awal bagi masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan data. Pengaduan dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan maupun menggunakan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dibuat operator dan ditandatangani kepala desa atau lurah.
Perbaikan Data Bisa Enam Bulan
Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah lamanya proses perbaikan status desil. Sinung menyebut pengajuan perbaikan dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, proses pemulihan status juga dapat memerlukan waktu dengan durasi serupa.
“Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi totalnya bisa enam bulan,” jelasnya.
Menurut Sinung, waktu tersebut cukup panjang bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari bantuan pemerintah. Karena itu, ia meminta sistem perbaikan data dibenahi agar proses koreksi dapat berlangsung lebih cepat.
Ia juga berharap pemerintah daerah mendapatkan informasi ketika perubahan data masyarakat telah diperbaiki sehingga dapat segera melakukan penyesuaian terhadap program bantuan.
Selain mekanisme pemutakhiran, DPRD turut menyoroti sejumlah indikator yang tercatat dalam sistem. Sinung mencontohkan penggunaan identitas seseorang dalam transaksi tertentu, termasuk jual beli kendaraan bermotor.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP).
Aktivitas judi daring juga menjadi salah satu indikator yang mendapat perhatian. Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto menyebut adanya temuan warga lanjut usia yang masih terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring.
“Di Dinas Sosial tadi disampaikan ada mekanisme sanggahan. Bahkan ada data orang yang sudah tua tetapi masih masuk dalam indikator judi online. Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,” kata Edy.
Dorong Pembaruan Data Berkala
Sinung menyebut masyarakat Bondowoso yang masuk dalam desil 1 mencapai sekitar 47.707 jiwa. Sementara angka kemiskinan ekstrem yang disebutkannya sekitar 1.082 jiwa.
Adapun intervensi Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap masyarakat desil 1 hingga 4 baru mencakup sekitar 55 persen. Sementara cakupan bantuan pangan Bulog disebut telah mencapai sekitar 95,96 persen.
Melihat persoalan tersebut, DPRD mendorong pembahasan lintas instansi. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan Komisi IV menggelar forum group discussion (FGD) sebelum pembahasan anggaran 2027.
Sejumlah instansi yang diusulkan terlibat antara lain Dinsos P3AKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Baperida hingga PLN.
Sinung juga mengusulkan pembaruan data dilakukan secara rutin melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan.
“Setidaknya, jika tidak menyalahi aturan dan mekanisme, pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan melaksanakan muskel atau musdes untuk pembaruan data dan menerima pengaduan masyarakat setidaknya tiga bulan sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Edy mendorong persoalan data desil menjadi bagian dari pembahasan APBD 2027, termasuk pemenuhan kebutuhan perangkat bagi operator desa dan kelurahan.
“Kegiatan ini harus dipersiapkan untuk pembahasan anggaran 2027. Kalau sekarang sudah ada bahan untuk kita bahas, harapannya persoalan desil pada 2027 bisa jauh lebih terselesaikan, minimal 90 persen,” kata Edy.
DPRD menilai pembenahan data desil bukan sekadar persoalan administrasi. Akurasi data menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan bantuan sesuai kondisi ekonomi mereka.
Dengan data yang akurat dan mekanisme pengaduan yang lebih responsif, pemerintah diharapkan dapat meminimalkan risiko warga kehilangan bantuan akibat perubahan status data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (Rif)






