PDIP Setujui P-APBD Bondowoso, Soroti Kinerja Anggaran

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso, Drs. H. Bambang Mujiono.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso, Drs. H. Bambang Mujiono.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski menyetujui, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso, Drs. H. Bambang Mujiono, menegaskan perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kebijakan pembangunan, bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran.

Bacaan Lainnya

“APBD bukan sekadar angka. APBD adalah keputusan politik tentang prioritas kehidupan masyarakat,” tegas Bambang dalam pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi PDI Perjuangan mencermati perubahan struktur anggaran. Pendapatan daerah meningkat Rp35,576 miliar menjadi Rp1,862 triliun. Sementara itu, belanja daerah naik lebih besar, yakni Rp146,544 miliar menjadi Rp2,007 triliun.

Di sisi lain, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat dari Rp34,143 miliar menjadi Rp145,111 miliar. Bambang menilai penggunaan SiLPA tidak menjadi persoalan selama memiliki dasar, kebutuhan, legalitas, dan manfaat yang jelas.

Namun, kenaikan tersebut dinilai tetap perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan realisasi APBD sebelumnya.

“Pertanyaannya, apakah tambahan ruang fiskal benar-benar mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat, atau menunjukkan bahwa sebagian agenda baru dapat direalisasikan setelah perubahan anggaran?” demikian sikap kritis Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski meningkat dari Rp333,025 miliar menjadi Rp339,739 miliar, beberapa komponennya mengalami penurunan. Pajak daerah turun Rp2,401 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun Rp250 juta, sedangkan lain-lain PAD yang sah turun Rp3,825 miliar.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan PAD tidak hanya melalui penambahan pungutan. Pertumbuhan basis ekonomi, perluasan usaha, digitalisasi transaksi, pemutakhiran potensi, dan optimalisasi aset dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pada sektor pembangunan, kenaikan belanja modal sebesar Rp78,250 miliar menjadi perhatian. Belanja jalan, jaringan, dan irigasi juga meningkat Rp54,393 miliar menjadi Rp109,414 miliar.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung arah tersebut, tetapi meminta setiap pembangunan memiliki target dan manfaat yang terukur.

“RANTAS tidak boleh berhenti pada ukuran kilometer jalan,” tegas fraksi.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, keberhasilan pembangunan jalan harus dilihat dari dampaknya terhadap konektivitas sentra produksi, biaya logistik, akses pelayanan dasar, serta sektor pertanian, perkebunan, UMKM, perdagangan, dan pariwisata.

Fraksi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa. Percepatan lelang dan tender dinilai penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kualitas perencanaan.

Pemerintah daerah didorong memiliki sistem yang dapat menunjukkan kesiapan dokumen, status tender, kontrak, progres fisik dan keuangan, kendala, hingga langkah korektif.

Di sektor pendidikan dan kesehatan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembangunan tidak hanya diukur dari besaran anggaran. Mutasi dan promosi guru serta kepala sekolah perlu dievaluasi agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan.

Sementara itu, pelayanan BLUD dan RSUD diharapkan diukur melalui mutu pelayanan, waktu tunggu, ketersediaan obat, kepuasan pasien, serta efisiensi biaya.

Persoalan data Desil juga menjadi perhatian. Fraksi menekankan akurasi data harus menjadi dasar dalam menentukan penerima intervensi sosial.

“Data harus menjadi alat keadilan,” menjadi prinsip yang ditekankan agar masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan tidak kehilangan akses akibat persoalan validitas data.

Dalam bidang kebencanaan, pemerintah daerah didorong memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan melalui pemetaan risiko, jalur evakuasi, edukasi, penguatan kecamatan dan desa, peralatan, simulasi, serta anggaran mitigasi.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta berbagai jawaban pemerintah yang masih menggunakan formulasi seperti “diperhatikan”, “sesuai ketentuan”, atau “dioptimalkan” diterjemahkan menjadi tindakan yang jelas.

Setiap kebijakan, menurut fraksi, perlu disertai penanggung jawab, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui P-APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, Bambang menegaskan persetujuan tersebut bukan akhir dari fungsi pengawasan DPRD.

“Setelah APBD ditetapkan, tanggung jawab memastikan anggaran benar-benar bekerja untuk rakyat harus semakin kuat,” tegasnya. (Rif)

Pos terkait