LINTASJATIM.com, Bondowoso – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nalar Sembilan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menjelaskan secara terbuka dasar pengalokasian dana hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi alumni pondok pesantren yang tercantum dalam APBD.
Menurut lembaga tersebut, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami dasar penetapan penerima hibah, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan masih banyaknya kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Koordinator LSM Nalar Sembilan, Muhdar, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan legalitas pemberian hibah. Namun, ia menilai pemerintah perlu menjelaskan aspek prioritas anggaran, mekanisme penetapan penerima, serta manfaat program yang didanai bagi masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan bukan boleh atau tidaknya hibah diberikan, tetapi apakah pengalokasian anggaran tersebut sudah menjadi prioritas di tengah kebutuhan masyarakat yang masih sangat mendesak,” kata Muhdar.
Menurutnya, Bondowoso masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, seperti kerusakan jalan dan jembatan, bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan, hingga sarana dan prasarana pertanian yang dinilai belum memadai.
LSM Nalar Sembilan menyoroti sejumlah alokasi hibah dalam APBD, di antaranya untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso sebesar Rp1 miliar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp200 juta, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rp50 juta, serta dua organisasi alumni pondok pesantren di luar Bondowoso, yakni P4NJ sebesar Rp400 juta dan IASS sebesar Rp300 juta.
Muhdar menegaskan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan berhak menerima hibah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan APBD tetap harus mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan asas keadilan.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi belum otomatis menjadikan suatu kebijakan tepat sasaran. Sebab, dana hibah berasal dari keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat sehingga publik berhak mengetahui dasar penetapan penerima, manfaat program, jumlah penerima manfaat, hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Masyarakat ingin mengetahui mengapa organisasi itu yang dipilih, apa manfaat kegiatannya bagi masyarakat Bondowoso, dan bagaimana evaluasi penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Muhdar juga menilai perbandingan besaran hibah dari tahun ke tahun tidak menjawab substansi pertanyaan publik. Menurutnya, yang lebih penting adalah mengukur dampak nyata penggunaan anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kontribusi historis organisasi seperti Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah terhadap bangsa. Namun, menurutnya, jasa sejarah tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan prioritas alokasi APBD.
“Setiap dana hibah tetap harus dinilai berdasarkan kebutuhan daerah, manfaat yang terukur, serta proses penetapan yang adil bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Selain itu, Muhdar menilai terpenuhinya persyaratan administrasi tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mempertanyakan proses penganggaran. Transparansi, menurutnya, justru menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
LSM Nalar Sembilan juga mengingatkan bahwa meskipun anggaran hibah yang tercantum dalam APBD belum tentu seluruhnya direalisasikan, masyarakat tetap berhak mengetahui siapa penerimanya, besaran dana yang dicairkan, dasar penetapannya, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah.
“Pengawasan oleh OPD, Inspektorat maupun aparat penegak hukum memang penting. Tetapi pengawasan publik juga merupakan bagian dari akuntabilitas. Transparansi tidak harus menunggu adanya pelanggaran,” tegas Muhdar.
Dalam kesempatan itu, LSM Nalar Sembilan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Bupati Bondowoso dan Sekretaris Daerah terkait kebijakan hibah tersebut.
Pertanyaan itu meliputi dasar hukum pemberian hibah kepada P4NJ dan IASS, mekanisme pengusulan, pemenuhan persyaratan administrasi, program yang akan dibiayai, hingga kemungkinan membuka proposal, hasil verifikasi, rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD), serta dokumen penetapan penerima hibah kepada publik.
Muhdar juga meminta pemerintah menjelaskan mekanisme yang diterapkan apabila terdapat potensi konflik kepentingan, mengingat Bupati Bondowoso diketahui memiliki hubungan kelembagaan dengan salah satu pondok pesantren yang alumninya menjadi penerima hibah.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar proses penganggaran tetap memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Bondowoso maupun Sekretaris Daerah Bondowoso belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan LSM Nalar Sembilan. Redaksi akan memuat klarifikasi atau penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.





