LPK-RI Jember Klarifikasi Dugaan Lelang Sepihak Agunan di BPR Lestari Bondowoso

LPK-RI Jember Datangi Bank BPR Lestari Bondowoso.
LPK-RI Jember Datangi Bank BPR Lestari Bondowoso.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember mendatangi Bank BPR Lestari Bondowoso untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan seorang debitur yang mengaku agunan kreditnya dilelang secara sepihak, meski masih menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit.

LPK-RI menilai tindakan lelang tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen, terutama asas keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik.

Bacaan Lainnya

Menurut LPK-RI, praktik serupa kerap terjadi di sektor perbankan, di mana lembaga keuangan dinilai menggunakan posisi dominan tanpa mempertimbangkan kondisi serta hak konsumen secara proporsional.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas proses lelang yang diduga dilakukan tanpa melalui tahapan yang semestinya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan secara sepihak tanpa mengedepankan itikad baik debitur. Lelang bukan langkah pertama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium yang hanya dapat dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dipenuhi,” tegas Victor.

Ia menambahkan, sebelum melakukan eksekusi agunan, bank wajib menawarkan restrukturisasi kredit, memberikan peringatan tertulis secara patut, serta memastikan debitur benar-benar berada dalam kondisi wanprestasi yang sah.

“Apabila debitur masih beritikad baik dan memiliki kemampuan membayar, maka lelang agunan menjadi tindakan yang tidak berkeadilan dan berpotensi cacat hukum,” lanjutnya.

Victor Darmawan juga menegaskan bahwa lelang sepihak bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1338 KUH Perdata yang mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.

Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Jember, Bambang Hariyadi, mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menghormati hak-hak konsumen, antara lain dengan memberikan klarifikasi terbuka terkait proses lelang, menyerahkan salinan perjanjian kredit kepada debitur, menghentikan tindakan sepihak yang merugikan konsumen, serta membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan berkeadilan.

LPK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan pihak bank tidak menunjukkan itikad baik, LPK-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (Choirul)

Pos terkait