Bobol Rumah Siang Hari, Wanita Asal Lumajang Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. Sumber foto: www.detik.com
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Batu – Rumah yang ditinggal pemilik bekerja atau berkebun menjadi sasaran seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39). Pelaku diduga membobol sedikitnya empat rumah di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Aksi WLS terungkap setelah Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, aksi di Bumiaji dilakukan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Tersangka yang berhasil kami amankan satu orang perempuan inisial WLS (39), alamat sesuai identitas di Kabupaten Lumajang,” kata Zaenal kepada awak media di Polres Batu, Sabtu (12/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, WLS berangkat seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor. Polisi menyebut pelaku sengaja mengganti pelat nomor kendaraan untuk menyamarkan identitasnya.

Setibanya di wilayah Kota Batu, pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya. Setelah memastikan situasi aman, WLS masuk dengan merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi.

“Ketika mengetahui sebuah rumah diduga kosong, dia berhenti di dekat TKP dan memperhatikan sekeliling. Kalau sudah dipastikan aman, pelaku masuk dengan merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” jelas Zaenal.

Setelah berhasil masuk, pelaku menyasar kamar utama dan mengambil barang berharga. Dari satu rumah di Desa Gunungsari, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.

Barang yang dibawa kabur meliputi uang tunai Rp35 juta, perhiasan, kartu ATM, hingga BPKB kendaraan.

“Barang yang diambil itu antara lain uang tunai Rp 35 juta, perhiasan, ATM hingga BPKB kendaraan yang totalnya mencapai Rp 70 juta,” terang Zaenal.

Dari hasil pemeriksaan, WLS ternyata tidak hanya beraksi di Kota Batu. Polisi mencatat tiga lokasi lain yang menjadi sasaran, yakni dua tempat di Kecamatan Ngantang dan satu lokasi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Dari empat TKP rata-rata dilakukan siang hari. Pelaku bisa disebut spesialis karena sudah beraksi di banyak lokasi,” tutur Zaenal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, pelat nomor palsu, serta tas hitam yang dipakai membawa hasil curian. Dari korban turut diamankan gunting rumput, gembok rusak, dan dua dompet.

Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku di Lumajang. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.

“Motif tersangka menguasai barang korban secara melawan hukum, kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk melunasi utang ke beberapa orang,” tegasnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan perhiasan emas yang telah dijual oleh pelaku.

WLS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pos terkait