LINTASJATIM.com, Tulungagung – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan reaktivasi sesuai segmen kepesertaan masing-masing.
Reaktivasi dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan iuran, mengalihkan segmen kepesertaan, hingga mengurus kembali kepesertaan melalui pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran dapat melakukan pelunasan tunggakan.
Bagi peserta yang belum mampu melunasi tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Fitriyah mengatakan peserta dengan tunggakan iuran minimal empat bulan dapat mendaftar REHAB 3.0 melalui aplikasi Mobile JKN.
“Setelah itu, akan muncul notifikasi informasi awal program yang harus dibaca dengan cermat dan dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai yang diinginkan,” terang Fitriyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melihat total tunggakan iuran dalam satu keluarga sekaligus simulasi pembayaran. Peserta kemudian memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
Pada tahap berikutnya, peserta diminta memasukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS sebagai konfirmasi pendaftaran.
“Usai berhasil, status pendaftaran akan langsung tampil di aplikasi, lengkap dengan tanggal daftar, jumlah tunggakan, dan nominal cicilannya,” jelasnya.
Sementara itu, peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan JKN.
Peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial sehingga pembayaran iuran bulanan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Untuk perubahan ini, peserta dapat mengakses nomor PANDAWA. Peserta cukup chat di nomor 08118165165, kemudian memilih menu administrasi. Kemudian mengisi link dan memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian peserta mengunduh dokumen yang diperlukan,” terang Fitriyah.
Adapun peserta JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau peserta PBPU Pemerintah Daerah yang tidak aktif karena penyesuaian data dapat mengurus reaktivasi melalui perangkat desa atau dinas sosial setempat.
Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN.
“Peserta saat ini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui PASTI JKN,” paparnya.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/. Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaan JKN.
“Jika terdaftar sebagai peserta PBI JK atau PBPU Pemerintah Daerah, maka akan lengkap informasi yang ditampilkan, termasuk informasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta tersebut terdaftar,” imbuhnya.
Fitriyah menjelaskan layanan PASTI JKN memungkinkan peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah mengecek status kepesertaan secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
Dengan layanan tersebut, peserta dapat memastikan status kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga tidak kebingungan ketika hendak berobat.
Salah seorang peserta JKN asal Tulungagung, Supartiyah (60), mengaku terbantu dengan layanan JKN. Ia rutin menjalani pengobatan di rumah sakit karena diabetes.
Menurutnya, layanan PASTI JKN memberikan kemudahan untuk memastikan status kepesertaan sehingga ia tidak khawatir ketika harus menjalani pengobatan rutin.
“Sudah hampir empat tahun berobat rutin pakai JKN yang dibayarkan pemerintah. Sangat membantu di tengah kondisi saya yang kurang mampu jika harus bayar iuran. Kemudahan BPJS Kesehatan banyak, sekarang juga kalau mau kontrol bisa daftar antrean online dari Mobile JKN,” pungkasnya. (qil/red)





