Tanggul Bengawan Solo Terancam, DPRD Gresik Desak Tutup Tambang Ilegal

Ketua DPRD Gresik melakukan sidak ke tempat tambang ilegal. Sumber foto: www.detik.com
Ketua DPRD Gresik melakukan sidak ke tempat tambang ilegal. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Gresik – Ancaman terhadap ekosistem Sungai Bengawan Solo menjadi sorotan serius usai Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak ke tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Selasa (29/7/2025). Ia menemukan bahwa penambangan dilakukan tepat di tanggul sungai, tanpa mengantongi izin resmi.

“Yang ditambang ini justru tangkis atau tanggul sungai. Meski pemilik lahan bersertifikat SHM, tetap saja tidak boleh ada tambang di wilayah rawan seperti ini,” ujar Syahrul dikutip dari detikJatim.com.

Bacaan Lainnya

Syahrul menilai aktivitas tambang tersebut sangat membahayakan. Bila tanggul rusak akibat pengerukan, air Sungai Bengawan Solo bisa meluap ke tambak dan permukiman warga. Ia menyebut, risiko bencana ekologis dan sosial menjadi sangat besar jika tidak segera dihentikan.

Lebih mengejutkan lagi, penambang mengaku merasa aman karena telah ‘berkoordinasi’ dengan kepala desa dan pihak kepolisian setempat.

“Jangan ngawur! Koordinasi bukan izin. Perizinan tambang galian C ada mekanismenya yang ketat, apalagi ini dekat sekali dengan bibir sungai,” ujarnya.

Dari sidak tersebut, diketahui pula bahwa material hasil tambang tersebut dipesan oleh seorang pengusaha dari Surabaya. Syahrul langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik untuk menelusuri jaringan distribusi material ilegal tersebut.

Ia mengimbau seluruh pemerintah desa agar lebih selektif dan tidak memberi celah terhadap praktik tambang liar.

“Perusahaan pembeli material pun harus memastikan asal-usul urukannya. Jangan sampai ikut melanggengkan kegiatan ilegal,” tambahnya.

Syahrul mendesak agar aktivitas tambang di Sukorejo dihentikan total dan lahan yang dirusak segera direkondisi.

“Kami minta ditutup dan dikembalikan kondisinya seperti semula,” tegasnya.

Namun, persoalan ini tidak berhenti di Sukorejo. Syahrul mengungkapkan bahwa aktivitas serupa juga terdeteksi di sejumlah wilayah lain seperti Desa Melirang (Bungah), Karangrejo (Manyar), dan Lowayu (Dukun).

Ia menilai tambang ilegal sudah menjadi persoalan sistemik yang memerlukan peran aktif semua pihak.

“Ini persoalan serius. Pemerintah desa dan elemen pemuda harus berani bersuara kalau ada galian C ilegal di wilayahnya. Karena ini bukan hanya soal kerusakan tanah, tapi juga potensi bencana yang mengancam keselamatan warga,” pungkasnya.

Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gresik, demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat luas.

Pos terkait