Mulai 3 Juli Malang Resmi Terapkan PPKM Darurat

PPKM Darurat di Malang
PPKM Darurat di Malang

LINTASJATIM.com, Malang – Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat resmi dilakukan di Kota Malang per 3 Juli 2021. Wali Kota Malang, Sutiaji telah membuat Surat Edaran Wali Kota nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat tersebut.

SE tersebut mulai berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal ini setelah Sutiaji menandatanganinya setelah kegiatan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (2/7/2021).

“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya,” ucapnya.

Sutiaji mengatakan, dalam PPKM Darurat ini, pihaknya akan membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti tempat perbelanjaan (mal), harus tutup. Tempat usaha maupun pedagang kaki lima diharuskan untuk buka sampai pukul 20:00 WIB.

Kemudian akan diberlakukan kembali penyekatan di jalan, dan pemadaman lampu di tempat tertentu seperti di ruang publik.

“Seperti pemadaman lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja,” ucapnya.

Sutiaji menambahkan, bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.

Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Wali Kota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021 kemarin

Hal ini kata dia menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini.

“Termasuk untuk BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL, Kita beri tiga ratus ribu, ada yang sudah di kami datanya, ada dua ribu lima ratusan PKL, untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support 500 ribu untuk per RT dan RW,” ucapnya.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Sementara itu Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat covid 19 ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup.

Dikarenakan dalam Inmendagri, penerapan Work From Home (WFH) harus diterapkan 100 persen.

“Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021 ini menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan,” tandasnya. (Rifky Edgar)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul PPKM Darurat di Kota Malang Resmi Dilaksanakan Mulai Hari Ini, https://surabaya.tribunnews.com/2021/07/03/ppkm-darurat-di-kota-malang-resmi-dilaksanakan-mulai-hari-ini?page=2.

Pos terkait