LINTASJATIM.com, Mojokerto – Polresta Mojokerto mulai melakukan penyekatan dan memfilter kendaraan yang hendak keluar masuk wilayah Mojokerto.
Seperti yang terjadi di exit Tol Penompo, Mojokerto tercatat puluhan kendaraan berplat luar kota terjaring razia penyekatan. Mereka diperintahkan untuk putar balik lantaran tak membawa surat izin resmi perusahaan dan tak memiliki alasan jelas terkait tujuan perjalanan.
Beberapa kendaraan seperti minibus yang mengangkut banyak penumpang yang diduga hendak mudik ke beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Mulai hari ini kita akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar di pintu tol Penompo dan Pagerluyung. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat jalan maka kita akan arahkan putar bali,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan tak hanya dilakukan di Tol maupun jalan arteri. Namun, penyekatan juga dilakukan di jalur tikus yang menghubungkan wilayah satu dengan yang lain.
Terdapat tiga titik penyekatan di Kota Mojokerto yakni Kecamatan Dawarblandong, Desa Simongagrok, Kecamatan Jetis, exit Tol Penompo, Kecamatan Gedeg, dan exit Tol Pagerluyung.
Untuk menerapkan pengetatan penyekatan larangan mudik ini. Polisi bersiaga di beberapa pos pengamanan yakni Sunrise Mall, Pos Sekar Putih Bypass, Alun-Alun Kota Mojokerto, dan jalan jembatan menuju Jembatam Gajah Mada.
Polresta Mojokerto juga melibatkan petugas lintas sektoral, Pemkot Mojokerto, TNI, hingga Polri untuk berjaga di masing-masing titik penyekatan.