LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi diduga mempersulit jurnalis dalam mencari informasi terkait kegiatan pengundian nomor urut Cabup-Cawabup Banyuwangi yang berlangsung di hotel Ketapang Indah. Kamis (24/9/2020) kemarin.
Diketahui, KPUD Banyuwangi hanya mengeluarkan 30 kartu identitas pers, padahal di Kabupaten Banyuwangi sendiri terdapat ratusan media cetak maupun online bahkan sudah berbadan hukum.
Tak ayal, kejadian tersebut mendapat respon keras dari ketua Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) Muhammad Helmi Rosyadi.
“Yang jelas saya menyayangkan sikap KPU, mungkin tujuan KPU baik, mengadakan sidang pleno secara tertutup tapi publik kan wajib tau,” tegas Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh Dan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak).
Helmi menilai apa yang di lakukan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada UU tersebut Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
“Dalam UU Pers jelas, siapapun tidak boleh menghalangi temen-temen media, jurnalis, wartawan untuk meliput, itu jelas dan ada sanksi pidana nya,” terang Helmi.
Helmi pun mengaku bingung terhadap sikap KPU Daerah Banyuwangi yang terkesan mengkotak-kotakan media.
“Terus ini ada apa? Kalau memang anggarannya terbatas untuk pencetakan (Kartu Indentitas Pers) dasar nya apa? Harusnya para komisioner KPU Banyuwangi paham tentang UU Pers,” cetus Helmi.
Sementara itu, pada ketentuan PKPU No.13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU No.6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilukada Cabup-Cawabup serentak lanjutan dalam bencana non alam (Covid 19) Pasal 55a disebutkan bahwa rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Cabup-Cawabup hanya boleh di hadiri oleh Pasangan Calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, 1 Orang penghubung paslon, serta 5 orang anggota KPU Kabupaten.
Kendati demikian, hingga saat ini KPUD Banyuwangi masih menutup rapat keterbukaan informasi tentang besaran anggaran yang diperuntukkan menyelenggarakan pemilukada Di kantor lembaga penyelenggara pemilu daerah yang terletak di jalan K.H Agus Salim No.7 ini pun nihil papan anggaran. (Choirul)