LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Berdasarkan hasil verifikasi tim KPU Kabupaten Banyuwangi, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang berkas dokumennya belum lengkap.
Ari Mustofa sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi mengatakan, hasil verifikasi berkas persyaratan, masing-masing Bapaslon masih ada dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat, baik secara pribadi maupun bersama.
Kedua Bapaslon itu adalah pasangan Ipuk Fiestiandani – H. Sugirah dan Yusuf Widyatmoko – KH. M. Riza Azizy.
“Kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi adalah kekayaan masing-masing kedua Bapaslon,” ungkap Ari Mustofa usai pleno hasil verifikasi administrasi persyaratan Bapaslon, Senin (14/9/2020) di Kantor KPU Banyuwangi.
“Hasil verifikasi berkas, telah kami sampaikan kepada teman-teman LO dan Ketua Tim pemenangan karena ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Beberapa berkas administrasi yang diperbaiki diantaranya:
– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
– Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)
– Berkas bersama visi misi
– dan daftar Tim Kampanye dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Batas waktu atau dateline perbaikan syarat administrasi tanggal 14 hingga 16 September 2020. Apabila tidak dipenuhi, maka pada 23 September 2020 mendatang KPU tidak bisa menetapkan sebagai pasangan calon. (Choirul/Stj)