Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020

Pendaftaran Calon dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020
Pendaftaran Calon dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:

Bacaan Lainnya

Tanggal : 4 s.d.6 September 2020

Waktu Pendaftaran

1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

2) Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 24.00 WIB.

Ketentuan Persyaratan Pencalonan

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 557/PL.02.2-Kpt/3505/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kominisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Nomor 545/PL.02.2-Kpt/3506/KPU-Kab/VIII/2020 Penetapan Persyaratan Pencalonan dari Jalur Partai Politik atau Gabungan Partai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, ditentukan:

1) Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kediri paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 10 kursi; atau

2) Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2019 adalah sebanyak 230.920 suara dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri hasil Pemilu tahun 2019.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wkail Bupati Kediri dapat diperoleh melalui helpdesk KPU Kabupaten Kediri di Kantor KPU Kabupaten Kediri (Jl. Pemenang Nomor 1 Ngasem Kediri atau menghubungi Nomor Telpon 081245620039 (Wahyudi Kritiono) dan Nomor Wa 081234405035 (Okie Sidharta).

Dikeluarkan di Kediri
Pada tanggal 28 Agustus 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri,
Ttd
NANIK SUNARMI

DOWNLOAD FILE

Source: kpu-kedirikab.go.id

Pos terkait