Penjelasan Gugus Tugas Jombang
Kepala Bidang Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Pudji Umbaran mengungkapkan, pada bulan Juni 2020, Gugus Tugas melakukan tracing secara massif setelah banyak ditemukan banyak warga yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Kala itu, ungkap Pudji, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang cukup mengkhawatirkan seiring dengan munculnya transmisi lokal.
Dijelaskan Pudji, untuk mendeteksi seberapa jauh paparan virus corona, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menggelar rapid test di sejumlah kelompok maupun kepada keluarga yang diduga terpapar virus corona.
Guna mencegah merebaknya penularan virus corona melalui transmisi lokal, Pemkab Jombang mengambil pilihan mengisolasi setiap orang yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
Menurut Pudji, pertimbangan utama untuk melokalisir pasien yang diduga terpapar virus corona, yakni situasi pandemi dan tingkat kedisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Pilihan itu, lanjut dia, tetap merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Waktu itu kan situasi Pandemi luar biasa, sedangkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan masih kurang. Oleh karena itu kami dari bidang penanganan mengusulkan isolasi difokuskan,” kata Pudji, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Perubahan Penanganan
Pudji mengungkapkan, para pasien yang diisolasi di Lapangan Tenis Indoor merupakan pasien yang belum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka adalah pasien yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test maupun orang yang sebelumnya kontak erat dengan pasien positif.
Sejak awal masuk karantina di Lapangan Tenis Indoor, masing-masing pasien menjalani pemeriksaan Swab.
Pudji menjelaskan, hasil pemeriksaan swab akan menentukan apakah pasien boleh pulang atau dipindah ke STIKES Pemkab Jombang.
“Karantina di STIKES Pemkab Jombang itu khusus pasien positif. Jadi pasien yang semula di Lapangan Tenis Indoor akan dipindah ke STIKES kalau positif, sedangkan yang negatif diizinkan pulang untuk isolasi mandiri,” beber Pudji.
Dikatakan Pudji, penanganan pasien Covid-19 akan mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan peraturan yang keluar pada 13 Juli 2020 tersebut, isolasi bagi pasien yang diduga terpapar virus corona, tidak harus terpusat di suatu kawasan atau gedung yang ditentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Yang lebih penting, lanjut Pudji, tingkat kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, saat ini terus meningkat sehingga pola isolasi bagi Covid-19 akan diarahkan pada isolasi mandiri atau ke tingkat desa.