Raperda RTRW Dinilai Cacat Hukum, PMII Lamongan Demo Kantor DPRD

PMII Lamongan Demo di Depan Kantor DPRD Lamongan Terkait Raperda RTRW Lintasjatim.com
PMII Lamongan Demo di Depan Kantor DPRD Lamongan Terkait Raperda RTRW Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Lamongan – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jum’at (17/7/2020).

Aksi puluhan massa PMII dengan mentaati protokol kesehatan itu menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.

Bacaan Lainnya

Penyusunan RTRW itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Kabupaten/kota.

Dalam orasinya, PMII Lamongan memandang bahwa data yang dimuat masih kurang akurat, terbukti dengan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah sebenarnya.

Hal itu menunjukan bahwa Raperda RTRW yang diusulkan oleh pihak eksekutif telah gagal pada tahapan pengolahan dan analisis data yang apabila dipaksakan untuk lanjut pada tahapan penyusunan dan pembahasan hanya akan menjadi sumber petaka bagi kabupaten Lamongan.

Selain itu, mengingat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Raperda RTRW ini juga telah gagal dan cacat hukum.

“Raperda RTRW cacat hukum karena tidak menyertakan Naskah Akademik sebagai acuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” ungkap Syamsudin Ketua PC PMII Lamongan.

Dalam aksi tersebut PMII Lamongan menuntut DPRD untuk menghentikan proses pembahasan dan mengembalikan Raperda pada tim penyusun. Karena telah salah dalam memuat data dan tidak mematuhi aturan penyusunan Raperda.

Massa yang berunjuk rasa itu kemudian disambut oleh Mahfud, Ketua Pansus 3. Perwakilan dari demonstran dipersilahkan masuk untuk berdiskusi dan mencari titik temu bersama OPD terkait.

Sebagai bukti aspirasi para mahasiswa itu diterima, anggota DPRD khususnya anggota pansus pembahasan Raperda RTRW diminta untuk menandatangani pakta integritas.

Isi pakta integritas tersebut yakni pertama, DPRD Lamongan tidak mengesahkan Raperda RTRW yang tidak partisipatif dan akomodatif atas kepentingan masyarakat Lamongan.

Kedua, DPRD Lamongan akan menyusun, membahas, dan mengesahkan Raperda RTRW sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, transparansi naskah akademik Raperda RTRW tahun 2020-2040.

“Akan tetapi PMII Lamongan dijanjikan hari Senin Pakta Integritas akan ditanda tangani oleh anggota pansus dan diserahkan pada pihak kami. Bila Pakta Integritas itu diingkari, maka kami akan turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak,” tutup Syamsudin. (Rur/Stj)

Pos terkait