LINTASJATIM.com, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menjelaskan bahwa tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 salah satunya dipicu oleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang diterima pada penghujung tahun anggaran.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i saat membacakan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso di Graha Paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Fraksi Demokrat-PKS melalui juru bicaranya, Ketut Yudi Kartiko, menilai pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas laporan administratif, tetapi harus menjadi tolok ukur efektivitas tata kelola pemerintahan dan manfaat anggaran bagi masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyajian angka-angka administratif di akhir tahun anggaran. Lebih dari itu, ini adalah instrumen evaluasi untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas penggunaan anggaran publik, serta sejauh mana APBD benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso,” ujar Ketut.
Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti perubahan APBD Tahun 2025 yang semula diproyeksikan defisit menjadi surplus. Menurut fraksi tersebut, kondisi itu perlu dievaluasi karena dinilai mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan.
“Surplus dalam skala ini, di tengah kebutuhan pembangunan yang mendesak, menurut kami bukanlah prestasi, melainkan indikasi kegagalan eksekusi program yang telah disepakati bersama,” tegas Ketut.
Selain persoalan SILPA, Fraksi Demokrat-PKS meminta penjelasan mengenai rendahnya realisasi belanja Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan rumah korban bencana, layanan kesehatan bagi penyandang HIV, kondisi keuangan RSUD dr. H. Koesnadi, pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pelampauan belanja hibah pendidikan, hingga rencana pembentukan dana cadangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bondowoso menjelaskan bahwa surplus APBD dipengaruhi oleh tambahan DAU sebesar Rp33 miliar yang diterima pada akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga tidak memungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun yang sama.
“Terjadinya surplus antara lain disebabkan oleh adanya pendapatan transfer pusat berupa DAU Tambahan sebesar Rp33 miliar yang diterima pada akhir tahun sehingga tidak dapat dibelanjakan pada tahun berkenaan. Namun demikian, jumlah tersebut telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026 untuk memenuhi belanja TPG 13 dan 14 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i.
Pemerintah juga menyebut masih terdapat dana specific grant yang belum dapat direalisasikan karena harus menyesuaikan regulasi dan petunjuk teknis. Sementara itu, realisasi belanja wajib SPM disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta kemampuan keuangan daerah.
Terkait pembangunan rumah korban bencana, pemerintah menjelaskan bahwa dari alokasi anggaran Rp431,5 juta pada Tahun Anggaran 2025, realisasinya mencapai Rp262,88 juta atau 60,92 persen. Kondisi tersebut terjadi karena bantuan hanya diberikan kepada rumah dengan kategori rusak berat, sementara sepanjang 2025 hanya terdapat 12 unit rumah yang memenuhi persyaratan.
Pemkab juga memastikan layanan kesehatan bagi penyandang HIV tetap berjalan sesuai target. Adapun pelatihan peningkatan kapasitas Satpol PP dan Satlinmas yang didanai DBHCHT tidak terlaksana karena narasumber dari Bea Cukai Jember belum dapat memastikan jadwal akibat proses rotasi internal.
Menjawab sorotan terkait RSUD dr. H. Koesnadi, pemerintah menegaskan pelayanan rumah sakit tidak terganggu. Operasional rumah sakit pada triwulan pertama 2026 ditopang SILPA sebesar Rp519,2 juta serta pembayaran klaim BPJS Kesehatan periode November–Desember 2025 senilai Rp23,97 miliar yang diterima pada awal 2026.
Sementara itu, pelampauan belanja hibah pendidikan diakui terjadi akibat kesalahan penganggaran, yakni penggunaan rekening belanja yang tidak sesuai sehingga anggaran hibah tercatat pada pos belanja barang dan jasa.
Mengenai usulan pembentukan dana cadangan, pemerintah menyatakan akan mulai mengalokasikannya pada Tahun Anggaran 2027 sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada 2029.
“Terhadap pembentukan dana cadangan, Pemerintah Daerah merencanakan pembentukannya pada Tahun Anggaran 2027 dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2029. Sedangkan untuk penanganan kerawanan bencana, anggaran telah dialokasikan pada BPBD sesuai tugas dan fungsinya dan apabila diperlukan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas pemerintah.
Pemkab Bondowoso menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi Fraksi Demokrat-PKS akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (Rif)





