LINTASJATIM.com, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD dan SMP tetap berlangsung sesuai tahapan yang ditetapkan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Penegasan itu disampaikan sebagai jawaban atas sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bondowoso terkait kendala administrasi yang sempat terjadi.
Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Kamis (2/7/2026), Juru Bicara Fraksi PKB Didik Yuliyanto menilai persoalan administrasi yang sempat menghambat tahapan OSN tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata karena menyangkut hak peserta didik untuk mengembangkan prestasi.
“Fraksi PKB menganggap bahwa peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh kesempatan mengembangkan prestasi. Kelalaian sekecil apa pun dapat menghilangkan peluang, menurunkan motivasi peserta didik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan,” ujar Didik.
Fraksi PKB meminta pemerintah daerah menjelaskan penyebab tidak terunggahnya dokumen administrasi OSN, langkah yang telah ditempuh Dinas Pendidikan untuk memperjuangkan hak peserta, evaluasi terhadap mekanisme kerja, serta upaya perbaikan agar persoalan serupa tidak terulang.
Menanggapi hal itu, Pemkab Bondowoso menjelaskan bahwa berdasarkan pengumuman Puspresnas pada 27 Juni 2026, nama peserta asal Bondowoso memang belum tercantum dalam daftar hasil OSN tingkat kabupaten (OSN-K).
Mengetahui kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Bondowoso segera berkoordinasi dengan Puspresnas dan mengirimkan surat permohonan pengumuman susulan disertai bukti tangkapan layar seluruh dokumen yang telah diunggah.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa Puspresnas kemudian menerbitkan Surat Nomor 1215/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang membuka kembali akses aplikasi Webkomunikasi untuk melengkapi persyaratan administrasi, seperti mengunggah berita acara, pakta integritas, serta memastikan tautan siaran langsung dapat diakses. Kesempatan tersebut diberikan hingga 2 Juli 2026 pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, Dinas Pendidikan Bondowoso mengikuti uji coba dan technical meeting OSN tingkat provinsi sesuai jadwal dari Puspresnas. Pada hari yang sama, Puspresnas juga menerbitkan surat perubahan jadwal pelaksanaan OSN.
“Dengan demikian, pelaksanaan OSN di Kabupaten Bondowoso tetap dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah disusun oleh Puspresnas, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” demikian jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i.
Pemkab Bondowoso menegaskan, seluruh masukan dari Fraksi PKB akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola administrasi penyelenggaraan kompetisi akademik. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan OSN di Bondowoso berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan Puspresnas pada tahun-tahun mendatang. (Rif)





