LINTASJATIM.com, Bondowoso – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan utama fraksi meliputi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pengelolaan aset daerah, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sofi Indriasari, ST, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Sofi menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tujuan akhir dalam pembuatan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat Bondowoso,” ujar Sofi.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp145 miliar. Menurut fraksi, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci sumber terbentuknya sisa anggaran tersebut.
“Mohon penjelasan tentang SILPA sebesar Rp145 miliar, bersumber dari mana saja?” tanya Sofi.
Selain itu, fraksi menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset yang dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian sewa serta kendaraan dinas yang keberadaannya belum diketahui.
“Mohon penjelasan tentang penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian sewa dan risiko kehilangan Barang Milik Daerah berupa kendaraan roda empat maupun roda dua yang tidak diketahui keberadaannya,” lanjutnya.
Fraksi juga meminta kejelasan mengenai piutang dana bergulir Kredit Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UMKM yang bersumber dari APBD Tahun 2001 hingga 2008 dengan nilai mencapai Rp4.057.096.026.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah apakah piutang tersebut akan ditagih atau dihapus. Mohon penjelasan,” katanya.
Pada sektor pendapatan daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai potensi penerimaan pajak air tanah belum digarap secara optimal. Pemerintah daerah didorong memasang water meter di perkantoran, hotel, dan perusahaan guna meningkatkan akurasi pemungutan pajak.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai penerimaan pajak listrik di PG Prajekan yang berkaitan dengan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain itu, pemerintah diminta mengoptimalkan kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena dinilai berpengaruh terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di bidang perpajakan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan nilai objek pajak dengan kondisi terkini sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fraksi juga mengusulkan perluasan program pengeboran air di wilayah yang mengalami keterbatasan sumber air. Program tersebut dinilai penting untuk mendukung sektor pertanian sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengevaluasi temuan kesalahan klasifikasi dalam penetapan maupun perubahan desil masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh masukan, kritik, dan pertanyaan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Rif)





