LINTASJATIM.com, Surabaya – Dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang dikeluarkan pada Sabtu (21/6/2025), anak-anak di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk tidak beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pelaksanaan aturan ini.
“Orangtua wajib memantau, memastikan keberadaan anak-anak mereka, apalagi jika sudah pukul 10 malam dan anak belum di rumah,” ungkap Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
Tak hanya pengawasan fisik, Eri juga meminta orangtua memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko yang mungkin muncul dari aktivitas malam hari. Ia menyoroti potensi kenakalan remaja seperti konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan.
“Orangtua juga perlu edukasi anak tentang bahaya pergaulan bebas, zat adiktif, serta pentingnya tidur cukup dan belajar,” kata Eri.
Untuk memperkuat ketahanan keluarga, Pemkot juga mendorong gerakan ‘1 jam berkualitas tanpa gawai setiap hari’.
“Kegiatan ini bisa memperkuat komunikasi, kesehatan mental, dan kedekatan emosional antara anak dan orangtua,” tambahnya.
Masyarakat pun diharapkan berperan melalui peningkatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan orientasi perlindungan anak. Tokoh masyarakat, pemuda, hingga organisasi keagamaan diminta untuk turun tangan menciptakan lingkungan aman.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat agar anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat,” tutur Eri.
Aturan ini tetap memberikan pengecualian untuk anak-anak yang mengikuti kegiatan resmi seperti pelajaran tambahan di sekolah, kegiatan keagamaan, acara sosial, ataupun dalam situasi darurat yang disertai persetujuan orangtua.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya permasalahan remaja di malam hari dan bertujuan membentuk generasi muda yang lebih disiplin serta terlindungi.