Hari Pertama Kerja Para PNS di Seluruh Indonesia Harus On Time Kerja

Hari Pertama Kerja para PNS di seluruh Indonesia Harus On time Kerja
Hari Pertama Kerja para PNS di seluruh Indonesia Harus On time Kerja

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025. Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini berlangsung selama enam hari, dimulai dari minggu terakhir Maret sampai dengan awal April.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 telah resmi ditetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk datang tepat waktu di hari pertama kerja usai cuti lebaran pada Selasa (8/4/2025) mendatang.

“Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” kata Wamendagri, Bima Arya usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR, Rabu (2/4/2025).

“Kembali saya ingatkan kepada seluruh PNS di seluruh daerah untuk hadir tepat waktu pada hari pertama kerja, sekaligus untuk memastikan seluruh pegawai siap untuk bekerja, jadi gak bisa santai-santai begitu saja,” tuturnya.

“Selama libur Lebaran, seluruh PNS di seluruh daerah Indonesia bisa memanfaatkan momen tersebut untuk pergi mudik, berwisata, atau sekadar menikmati libur panjang di rumah saja bersama keluarga,” tutupnya. (Choirul A)

Pos terkait