LINTASJATIM.com, Bali – Gubernur terpilih provinsi Bali, Wayan Koster menjanjikan insentif Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa-desa yang mampu mengelola sampah berbasis sumber. Hal itu dilakukan agar desa makin giat dalam mengelola sampah.
“Yang mampu mengelola sampah berbasis sumber yang tuntas di desanya akan diberi insentif Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar untuk seluruh desa di Bali pada tahun 2025 ini,” kata Koster dalam Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (6/3/2025).
Koster berharap, dengan kemampuan pengelolaan sampah yang baik, citra pariwisata Bali bisa terjaga dan tidak perlu lagi mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
“Tiang meminta Bupati-Wakil Bupati Klungkung dan seluruh masyarakat agar bersama-sama mewujudkan ekosistem alam yang bersih. Pengendalian penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber yang dilakukan secara progresif hingga tingkat desa” pintanya.
Koster menjelaskan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber juga akan dilakukan di hotel, restoran, mall, hingga tempat wisata. Ia menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penanganan timbulan sampah plastik sekali pakai maupun pengelolaan sampah berbasis sumber.
Manajemen sampah diketahui menjadi salah satu program prioritas di Klungkung. Koster pun apresiasi pelaksanaan sertijab yang sudah bebas plastik sekali pakai.
Koster kembali menjelaskan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber juga akan dilakukan di hotel, restoran, mall, hingga tempat wisata yang ada di Provinsi Bali.
Ia menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penanganan timbulan sampah plastik sekali pakai maupun pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Sanksi administratif berkaitan dengan izin operasional dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel hingga mall yang tidak ramah lingkungan sehingga tidak layak dikunjungi,” tegasnya.
Koster menjelaskan penanganan sampah di Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Koster juga meminta lahan-lahan kering untuk dilakukan penghijauan karena penting untuk menghadirkan suplai oksigen. Tidak hanya oksigen, tetapi kebutuhan pangan masyarakat juga penting untuk dipenuhi.
“Klungkung menjadi salah satu lumbung beras. Untuk menjaga produktivitas sawah, bupati dan DPRD buatkan peraturan pengendalian terhadap alih fungsi lahan terutama sawah. Bali punya 71.000 hektare sawah, tetapi penurunannya cukup tinggi tiap tahun karena pembangunan fasilitas restoran, hotel, dan villa terlalu masif,” tutup Koster. (Choirul A)