LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengadakan rapid test gratis diyakini mampu memutus mata rantai virus Covid-19 di daerah zona merah tersebut.
Pemkab membatasi jumlah masyarakat yang ikut rapid test. Hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya antrean sehingga mengabaikan social distancing.
Kegiatan ini diadakan mulai tanggal 12 s/d 20 juni 2020. Kuota yang disediakan hanya 300 orang perhari. Mulai jam 09.00 s/d 12.00 diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ini dengan tertib.
Pelaksanaan rapid test gratis ini bertempat di GOR Sidoarjo. Dengan syarat menggunakan KTP/KK Sidoarjo.
Dilansir di Instagram @pemkabsidoarjo, masyarakat juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.
Selain itu, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengikuti rapid test gratis ini, sehingga pemerintah dapat melacak lebih cepat warga yang terpapar Covid-19 dan segera mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan pusat komunikasi dan infomasi Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, per tanggal 13 Juni 2020 tercacat 912 orang positif, 123 orang sembuh, dan 79 orang meninggal dunia.
Sementara itu, orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 1227 orang sedangkan pasien dalam pantauan (PDP) sebanyak 564 orang.