Catat! Pelanggaran Masa Tenang Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Ilustrasi Masa Tenang Pilkada 2024
Ilustrasi Masa Tenang Pilkada 2024

LINTASJATIM.com, Banyuwangi Bawaslu kembali mengingatkan para pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu pilkada telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Selama masa tenang Pilkada serentak 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan harus kita ketahui diantaranya :

  1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
    Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
    Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.
  3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon
    Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.
  4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik
    Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.
  5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa
    Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.
  6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring
    Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih.

Pos terkait