LINTASJATIM.com, Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Muhammad Munja, yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Tuban 2024.
Dugaan ini muncul setelah beredar video di TikTok yang menunjukkan Munja, yang diduga dalam keadaan mabuk, menyerukan dukungan untuk Paslon nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko).
Dalam video berdurasi satu menit tersebut, terlihat Munja diduga bersama Ketua PAC PDIP Singgahan, mengajak masyarakat untuk memilih paslon nomor 02. Munja terdengar berkata, “Untuk Bupati Mas Lindra 02, jaya-jaya. Jangan ragu pilih nomor dua.”
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal tentang video tersebut, di mana Munja terlihat mengenakan baju Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi bertema “Saya Kades, Saya Netral.”
Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi keaslian video itu.
Jika terbukti, kasus ini akan didaftarkan sebagai temuan, dan Munja akan menjalani proses hukum terkait pelanggaran netralitas. Sutrisno menambahkan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam ranah hukum pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 29.
Saat dikonfirmasi, Munja mengakui bahwa video tersebut memang dirinya dan dibuat secara spontan setelah mengonsumsi minuman keras (tuak).
Video itu, menurutnya, direkam pada 9 November 2024 malam di sebuah warung kopi di Singgahan, kemudian diunggah oleh Ketua PAC PDIP di story WhatsApp. Namun, meski sudah dihapus, video tersebut ternyata tersebar luas di TikTok.